PRANCIS

Dorong Konsumsi, Pemerintah Relaksasi Pajak Warisan

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 April 2021 | 10:03 WIB
Dorong Konsumsi, Pemerintah Relaksasi Pajak Warisan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis mempertimbangkan adanya relaksasi pajak bagi lansia yang hendak memberikan warisan uang tunai dengan meningkatkan ambang batas warisan uang tunai bebas pajak.

Menteri Keuangan Bruno Le Maire mengatakan kebijakan pemerintah meningkatkan ambang batas warisan uang tunai bebas pajak tersebut hanya akan berlaku bagi kakek-nenek yang membagikan uang tunai kepada cucu mereka.

"Usulan relaksasi pajak warisan uang tunai dari lansia juga hanya berlaku pada rentang ribuan euro," katanya, dikutip Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Le Maire memastikan relaksasi pajak terkait dengan warisan tersebut akan diberikan secara terbatas atau wajib pajak dengan kriteria tertentu guna mencegah orang-orang kaya mendapatkan keuntungan berlebih dari inisiatif pemerintah tersebut.

Selain itu, relaksasi pajak warisan bagi lansia juga menjadi upaya pemerintah untuk mendorong warga untuk meningkatkan konsumsi. Menkeu memperkirakan relaksasi pajak tersebut diharapkan mampu memobilisasi perputaran ekonomi lebih dari US$118 miliar.

Selama pandemi Covid-19, lanjutnya, jumlah uang tabungan masyarakat di lembaga perbankan makin besar. Skema bantuan subsidi gaji bagi pekerja selama periode karantina wilayah bahkan hanya parkir dalam bentuk tabungan.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Pemerintah memproyeksikan penghematan berlebih masyarakat selama pandemi mencapai US$235 miliar. Jumlah tersebut setara dengan dua kali lipat pagu belanja pemerintah untuk menghidupkan kembali perekonomian.

"Bantuan pemerintah yang substansial untuk subsidi gaji sebagian besar disimpan oleh masyarakat. Mengubah tabungan menjadi pengeluaran menjadi sangat penting bagi perekonomian nasional," tutur Le Maire.

Dia juga memastikan besarnya tabungan masyarakat pada masa pandemi tidak akan dikenakan beban pajak baru. Menurutnya, simpanan dana di lembaga perbankan tetap diperlukan untuk mendorong investasi.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Pemerintah hanya ingin mendorong sebagian dari dana tabungan tersebut dikeluarkan dalam bentuk konsumsi dengan adanya relaksasi pajak.

"Ini akan sangat tidak adil saat orang menyisihkan uang untuk kejadian tidak terduga selama krisis. Kebijakan itu [pajak tabungan] sama sekali tidak efektif, karena akan mencegah pemulihan ekonomi," ujar Le Maire dikutip trtworld.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?