Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNewsāDitjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menyoroti kinerja pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah daerah yang masih kurang optimal, terutama dari pos pajak daerah.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah daerah yang dimaksud adalah dari kabupaten/kota. Menurutnya, porsi PAD dalam pendapatan daerah pemerintah kabupaten/kota rata-rata hanya 13%.
Catatan tersebut terbilang rendah jika dibandingkan dengan kontribusi PAD pemerintah provinsi yang rata-rata saat ini sudah mencapai 30%-40% dari total pendapatan daerah.
āAlhasil, APBD kabupaten/kota lebih banyak disokong dana perimbangan. Kita perlu dorong kontribusi PAD melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah yang ditandatangani hari ini," katanya, Rabu (26/8/2020).
DJPK, Ditjen Pajak (DJP), dan 79 pemerintah daerah mengadakan perjanjian kerja sama yang meliputi kerja sama pertukaran data dan informasi perpajakan, perizinan, hingga dukungan peningkatan kapasitas perpajakan di daerah.
Astera berharap pendampingan dan dukungan kapasitas ini bisa memperbaiki persoalan menahun di daerah. Contoh, soal tugas dan fungsi pemungutan pajak daerah yang hanya dilaksanakan oleh pejabat eselon III.
Tak hanya itu, ia menilai masih banyak daerah yang belum memiliki regulasi pajak sesuai dengan best practice. Banyak pula daerah yang masih belum memiliki basis data yang baik sehingga tidak mampu memungut pajak daerah secara optimal.
āKalau semua masalah itu bisa diatasi dan kapasitas otoritas pajak daerah bisa ditingkatkan, maka PAD bisa diharapkan meningkat," ujar Astera.
Dia juga meyakini kerja sama tersebut akan menguntungkan DJP. Menurutnya, DJP akan lebih mudah bekerja sama dengan pemda dalam rangka memahami kegiatan ekonomi di daerah dan melakukan pengawasan bersama atas wajib pajak tertentu. (rig)