KPP PRATAMA SINGARAJA

Petugas Pajak Ingatkan Koperasi Simpan Pinjam soal Kewajiban Lapor EOI

Redaksi DDTCNews
Selasa, 12 Mei 2026 | 09.30 WIB
Petugas Pajak Ingatkan Koperasi Simpan Pinjam soal Kewajiban Lapor EOI
<p>Petugas pajak tengah memberikan edukasi kepada wajib pajak. (foto: KPP Pratama Singaraja)</p>

BULELENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja mengadakan edukasi pajak perihal pendaftaran dan pelaporan Exchange of Information (EOI) kepada Koperasi Simpan Pinjam Cipta Mulia pada 23 April 2026.

Edukasi diberikan oleh penyuluh pajak Gusti Setyawan kepada bendahara Koperasi Simpan Pinjam Cipta Mulia, Nyoman Sudiartha. Penyuluh berharap, lembaga keuangan, termasuk koperasi simpan, dapat memahami kewajiban pajaknya setelah mendapatkan edukasi.

“Edukasi ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam memperkuat transparansi serta pertukaran informasi keuangan guna mendukung kepatuhan pajak secara global,” kata penyuluh pajak Gusti Setyawan dikutip dari situs DJP, Selasa (12/5/2026).

Gusti juga memberikan penjelasan komprehensif mengenai kewajiban lembaga keuangan, termasuk koperasi simpan pinjam, dalam melakukan pendaftaran sebagai pelapor EOI. Selain itu, dijelaskan pula tata cara penyampaian laporan secara tepat waktu.

“Materi juga mencakup pentingnya akurasi data serta konsekuensi administratif apabila terjadi keterlambatan atau kesalahan pelaporan,” tuturnya.

KPP Pratama Singaraja, lanjut Gusti, berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan edukasi kepada wajib pajak guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan, termasuk soal pelaporan EOI.

Sementara itu, Nyoman mengapresiasi atas pelaksanaan kegiatan edukasi tersebut. Dia memandang materi yang diberikan sangat membantu dalam memahami kewajiban koperasi terkait dengan EOI, khususnya dalam aspek teknis pelaporan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami, terutama dalam memastikan koperasi dapat menjalankan kewajiban pelaporan EOI dengan benar dan sesuai peraturan,” ujarnya.

Merujuk Pasal 2 PMK 108/2025, dirjen pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan. Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut meliputi akses untuk menerima dan memperoleh:

  1. informasi keuangan secara otomatis; dan
  2. informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan,

dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Lembaga Keuangan tersebut wajib:

  1. menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis berupa informasi rekening keuangan dan/atau informasi aset kripto relevan; dan
  2. memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan,

dengan benar, lengkap, dan jelas dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional, laporan yang berisi informasi keuangan disusun dengan ketentuan: Lembaga Keuangan wajib menyusun laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan Common Reporting Standard (CRS). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.