KABUPATEN BINTAN

Optimalkan Penerimaan, Pemkab Copot Reklame yang Nunggak Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 04 Mei 2026 | 12.30 WIB
Optimalkan Penerimaan, Pemkab Copot Reklame yang Nunggak Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

BINTAN, DDTCNews - Pemkab Bintan, Kepulauan Riau, bekerja sama dengan Satpol PP membongkar puluhan reklame yang menunggak pajak daerah serta baliho ilegal yang tidak mengantongi izin resmi.

Kepala Satpol PP Bintan Suwarsono mengatakan tim gabungan menemukan sejumlah reklame yang tidak membayar pajak selama melaksanakan kegiatan penertiban. Tidak hanya itu, banyak pula reklame yang dicopot karena izinnya sudah kedaluwarsa.

"Penertiban menyasar reklame yang tidak taat pajak maupun yang masa tayangnya sudah habis," tegasnya, dikutip pada Senin (4/5/2026).

Suwarsono menjelaskan operasi penertiban papan reklame melibatkan tim gabungan dari Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bintan.

Kegiatan penertiban terhadap reklame yang membandel tersebut dilaksanakan di 2 wilayah, yaitu Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam. Petugas langsung menurunkan sekaligus membongkar reklame yang melanggar ketentuan, termasuk yang dipasang di sejumlah toko.

Suwarsono mengatakan wajib pajak semestinya mematuhi aturan penyelenggaraan reklame, salah satunya yakni membayar pajak reklame ke kas daerah. Ketentuan itu telah diatur secara terperinci dalam Peraturan Daerah (Perda) Bintan 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sejalan dengan itu, dia meminta jajaran penyelenggara reklame untuk segera mengurus perizinan pemasangan reklame, dan memenuhi kewajiban membayar pajak reklame. Dia menegaskan Satpol PP dan Bapenda Bintan akan menggelar operasi penertiban seperti pencopotan reklame secara berkala.

Tindakan aktif tersebut bertujuan menjaga ketertiban, estetika wilayah, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

"Kami minta pemilik usaha segera mengurus izin dan membayar pajak reklame sesuai ketentuan," kata Suwarsono, dilansir kepri.batampos.co.id. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.