BATU, DDTCNews -- Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, berupaya menertibkan ribuan vila tak berizin melalui pendekatan persuasif. Upaya penertiban dilakukan dengan mempercepat proses perizinan guna mendorong pelaku usaha terdaftar dalam basis data, termasuk data perpajakan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim menegaskan dasar hukum perizinan vila sebenarnya sudah ada. Namun, rendahnya kesadaran pelaku usaha menjadi kendala utama di lapangan.
“Pemerintah kini tidak hanya menunggu, tetapi mulai aktif melakukan jemput bola untuk mempercepat proses legalisasi usaha vila. Salah satu langkah konkret yang ditawarkan adalah penyederhanaan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD),” jelas Nur, dikutip pada Rabu (6/5/2026).
Nur menegaskan proses pendaftaran NIB dan NPWPD dapat diselesaikan dalam waktu 2 hari apabila persyaratannya lengkap. Dengan demikian, pelaku usaha bisa segera terdaftar dan mendapatkan pelayanan secara resmi.
Langkah ini menjadi respons atas temuan setidaknya 90% vila di Kota Batu masih beroperasi tanpa izin. Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah besar.
Dengan terdaftarnya pelaku usaha, Bapenda Kota Batu berharap dapat memperbaiki basis data perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan. Selain itu, legalitas juga dinilai penting untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi pemilik vila.
Di sisi lain, pendekatan percepatan izin juga menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih terukur. Pengawasan tersebut termasuk terkait dengan standar operasional dan dampak sosial di lingkungan permukiman.
“Dengan kemudahan prosedur dan layanan cepat, Pemkot Batu menargetkan pelaku usaha tidak lagi memiliki alasan untuk menghindari legalitas," tandasnya, dilansir suarajatimpost.com. (dik)
