UU HPP

DJP Yakin Program Pengungkapan Sukarela Kerek Investasi Sektor Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 09 Desember 2021 | 11.30 WIB
DJP Yakin Program Pengungkapan Sukarela Kerek Investasi Sektor Ini

Ilustrasi. Mahasiswa jurusan Teknologi Pengolahan Hasil Ternak Poliwangi mengecek instalasi kantong gas di Papring, Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (6/11/2021). Biogas yang dihasilkan dari kotoran sapi itu merupakan sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan sebagai pengganti energi dari fosil yang dapat dimanfaatkan oleh warga sebagai alternatif untuk keperluan memasak. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meyakini keberhasilan program pengungkapan sukarela (PPS) berdampak pada investasi sektor energi terbarukan.

DJP mengatakan kebijakan PPS, dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), mewajibkan peserta program untuk berinvestasi pada sektor energi terbarukan jika ingin memanfaatkan tarif PPh final yang rendah.

“Keberhasilan program PPS akan secara langsung meningkatkan jumlah dana yang akan diinvestasikan ke sektor energi terbarukan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Energi yang bersumber dari sektor tersebut, lanjut DJP, akan menggantikan energi yang menghasilkan karbon. Apalagi, pemerintah juga akan mengenakan pajak karbon sebagai bagian dari kebijakan untuk mengurangi emisi gas karbon dioksida.

PPS, sambung DJP, merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya dengan cara membayar PPh final dengan tarif khusus. Program ini berlangsung hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari 2022–30 Juni 2022.

PPS memiliki 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Pada skema kebijakan pertama, tarif PPh final hanya 6% jika harta yang diungkap wajib pajak juga diinvestasikan ke sektor energi terbarukan. Jika tidak, tarif PPh final sebesar 8% atau 11%. Pada skema kebijakan kedua, tarif PPh final 12% jika diinvestasikan. Bila tidak, tarifnya 14% atau 18%.

“Untuk mengembangkan energi terbarukan dan menjaga APBN sehat maka pemerintah mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kemampuan finansial untuk berinvestasi pada sektor ini,” imbuh DJP.

Pasalnya, APBN 2021 belum menyediakan dana untuk investasi pengembangan energi terbarukan secara khusus. Jika ada, pengalokasiannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena akan menekan alokasi penggunaan dana pada sektor lainnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.