PER-5/PJ/2023

DJP Susun SE Baru Pengembalian Lebih Bayar Pajak Hingga Rp100 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2023 | 15:46 WIB
DJP Susun SE Baru Pengembalian Lebih Bayar Pajak Hingga Rp100 Juta

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyusun ketentuan teknis lanjutan terkait dengan restitusi dipercepat atas SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan lebih bayar paling banyak Rp100 juta.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengatakan sebagai tindak lanjut dari PER-5/PJ/2023, otoritas tengah menyusun surat edaran (SE) yang berisi petunjuk teknis terkait dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak wajib pajak orang pribadi tersebut.

“Sebenarnya itu semua [beberapa ketentuan teknis] akan ada di SE-nya yang saat ini sedang digodok. … Mudah-mudahan 1-2 hari ini petunjuk teknisnya itu sudah kelar semua, termasuk aplikasi di internal kami ya,” ujarnya dalam Media Briefing DJP, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Salah satu ketentuan teknis yang akan diatur mengenai permintaan rekening wajib pajak. Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) PER-5/PJ/2023, jika berdasarkan pada hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak, dirjen pajak menyampaikan 2 hal kepada wajib pajak.

Pertama, pemberitahuan bahwa permohonan pengembalian akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Kedua, permintaan agar wajib pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Teguh mengatakan rencananya, nomor rekening bisa disampaikan secara manual ataupun elektronik.

Baca Juga:
Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

“Mungkin akan ada media, melalui aplikasi bisa. Mungkin masih ada ruang untuk yang manual juga. Kepastiannya nanti tunggu saja. Temen-temen kami sedang menggodok itu semua,” imbuh Teguh.

Teguh Budiharto mengatakan dengan berlakunya PER-5/PJ/2023, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP memang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 17D UU KUP atau yang sering disebut restitusi dipercepat.

Namun, sesuai dengan Pasal 2 ayat (7) PER-5/PJ/2023, wajib pajak bisa juga tidak menyetujui tindak lanjut dengan Pasal 17D. Wajib pajak harus menyampaikan tanggapan kepada dirjen pajak sebelum penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (8), terhadap wajib pajak yang menyampaikan tanggapan ketidaksetujuan tersebut, dirjen pajak menindaklanjuti permohonan berdasarkan pada Pasal 17B UU KUP. Simak lagi ‘Lebih Bayar Pajak Rp100 Juta, DJP: Restitusi 17B UU KUP Tetap Bisa’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 15:00 WIB KP2KP PINRANG

Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 17:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Fenomena El Nino Berdampak ke Inflasi? Ini Kata Kemenkeu

Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

Senin, 25 September 2023 | 16:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Penilaian Kantor dan Lapangan dalam Penentuan NJOP?

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi