Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar hingga Rp100 juta tetap mempunyai pilihan skema restitusi.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengatakan dengan berlakunya PER-5/PJ/2023, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP memang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 17D UU KUP atau yang sering disebut restitusi dipercepat.
“Sebenarnya pilihan. Wajib pajak bisa memilih mau restitusi diperiksa (17B) atau melalui penelitian (17D). Nah, melalui PER ini [PER-5/PJ/2023], kami men-trigger -nya default-nya sudah kembaliin semua saja dulu,” ujarnya dalam Media Briefing DJP, dikutip pada Selasa (16/5/2023).
Namun, sesuai dengan Pasal 2 ayat (7) PER-5/PJ/2023, wajib pajak bisa juga tidak menyetujui tindak lanjut dengan Pasal 17D. Wajib pajak harus menyampaikan tanggapan kepada dirjen pajak sebelum penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (8), terhadap wajib pajak yang menyampaikan tanggapan ketidaksetujuan tersebut, dirjen pajak menindaklanjuti permohonan berdasarkan pada Pasal 17B UU KUP.
“Memang wajib pajak bisa aja kalau dia menyatakan tetap mau diperiksa, ya mangga. Kalau tetap diperiksa maka ketentuannya normal seperti biasanya,” imbuh Teguh. Simak pula 'Ingat, Restitusi Dipercepat PER-5/PJ/2023 Hanya untuk Wajib Pajak Ini'.
Di sisi lain, Pasal 2 ayat (8) PER-5/PJ/2023 juga memuat ketentuan jika wajib pajak tidak setuju dengan tindak lanjut Pasal 17B UU KUP tetapi tanggapan disampaikan setelah penerbitan SKPPKP dan telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
Jika kondisi itu terjadi, dirjen pajak menindaklanjuti permohonan berdasarkan pada Pasal 17B UU KUP dengan memperhitungkan SKPPKP yang telah diterbitkan. (kaw)