KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sosialisasikan Perubahan Organisasi ke Konsultan dan Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Juni 2021 | 11:30 WIB
DJP Sosialisasikan Perubahan Organisasi ke Konsultan dan Pelaku Usaha

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja DJP, Selasa (8/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi reorganisasi dan perubahan tata kerja kepada pemangku kepentingan perpajakan mulai dari konsultan, asosiasi usaha dan akademisi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan reorganisasi dan perubahan tata kerja di sejumlah KPP dapat memengaruhi wajib pajak. Untuk itu, kegiatan sosialisasi diperlukan, terutama bagi wajib pajak yang terdampak.

"Reorganisasi ada beberapa penambahan KPP Madya dan juga terkait dengan komposisi wajib pajak terdaftar di KPP Madya. Untuk itu, perlu sosialisasi kepada seluruh wajib pajak," katanya dalam acara Sosialisasi Perubahan Organisasi dan Tata Kerja DJP, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Neilmaldrin menjelaskan proses bisnis reorganisasi DJP membagi tugas antara KPP Pratama dan KPP Madya. Tugas utama KPP Pratama setelah reorganisasi adalah fokus pada penguasaan wilayah. Salah satu tugasnya adalah memetaekan subjek dan objek pajak melalui produksi data.

Sementara itu, KPP Madya fokus pada proses bisnis pengawasan terhadap wajib pajak strategis yang menjadi penentu penerimaan di suatu daerah. Kontribusi wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya akan mengamankan penerimaan pajak sebesar 80-85% dari target Kanwil.

Target tersebut juga bakal tercermin pada kinerja penerimaan pajak secara nasional. "Perubahan ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan standar yang prima dan pengawasan yang efektif, efisien serta komprehensif," tutur Neilmaldrin.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Dia menuturkan reorganisasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan beban kerja unit vertikal yang tersebar di Indonesia. Proses bisnis otoritas akan dikelompokkan dalam beberapa rumpun seperti pelayanan dan konsultasi. Pemeriksaan dan penagihan juga akan dikelompokkan dalam beberapa rumpun tersendiri.

"Pada tingkat KPP, seksi yang menjalankan pengawasan mengalami penambahan jumlah. Kemudian kami melakukan pengumpulan fungsi yang serumpun yang tadinya terpisah. Jadi yang jalankan fungsi serupa akan menjadi satu," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi