UU HPP

DJP Siapkan Aplikasi Khusus untuk Program Ungkap Harta Sukarela

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 14:00 WIB
DJP Siapkan Aplikasi Khusus untuk Program Ungkap Harta Sukarela

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah mempersiapkan aplikasi khusus yang akan digunakan untuk program pengungkapan sukarela harta bersih wajib pajak sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi baru untuk program pengungkapan sukarela tengah dibuat. Rencananya, aplikasi tersebut rampung pada tahun ini sebelum efektif berfungsi pada awal tahun fiskal 2022.

"Saat ini sedang dalam proses [pembuatan aplikasi]," katanya Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan skema pengajuan keikutsertaan wajib pajak akan dimudahkan. Pada saat bersamaan, skema tersebut akan mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.

Program pengungkapan sukarela harta bersih akan berlangsung selama 6 bulan. Wajib pajak dapat mengikuti program tersebut mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

"Karena yang sifatnya itu pelaporan deklaratif, kami menginginkannya dapat dilakukan secara online. Jadi, lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akuntabel. [Skema ini] mengurangi interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak," jelas Suryo.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dalam waktu kurang dari 3 bulan, lanjutnya, DJP akan melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Harapannya, banyak wajib pajak yang bisa berpartisipasi.

Program pengungkapan sukarela wajib pajak akan terbagi menjadi 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menjadi peserta amnesti pajak.

Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Skema ini berlaku untuk perolehan harta periode 2016-2020.

“Dalam tenggat waktu kurang dari 3 bulan, kami harus menceritakannya kepada publik melalui sosialisasi yang akan dilakukan secara masif dan bersama-sama di beberapa kesempatan," ujar dirjen pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2021 | 11:26 WIB

dukungan secara sistem administrasi pajak yang baik harus dibentuk, karena apabila penggunanya sangat besar maka pasti akan timbul error pada administrasi tersebut sehingga cost of compliance meningkat

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online