Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) akan makin mudah ke depannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan penerapan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan turut berpengaruh pada skema prepopulated data terkait dengan SPT.
“Nantinya pengisiannya pun akan lebih dimudahkan karena data-data yang kita miliki di Direktorat Jenderal Pajak, misalnya data bukti potong, … itu sudah akan ada di SPT,” ujarnya dalam sebuah program bertajuk Reformasi Perpajakan & NIK sebagai NPWP, dikutip pada Selasa (3/10/2023).
Dwi memberi contoh saat seorang karyawan perusahaan juga mendapatkan honor dari kegiatan lain, seperti menjadi pembawa acara atau moderator. Bukti potong pajak atas honor tersebut akan masuk ke dalam sistem sehingga hanya perlu dikonfirmasi oleh wajib pajak.
“Tinggal lihat, ‘Oh, ini benar data saya’. Kalau setuju tinggak klik send. Kalau tadi, ‘Oh, ini ada yangbelum dimuat’, bisa ditambahkan. Kalau, ‘Aduh, ini bukan punya saya’, bisa juga dihapuskan. Semudah itu nanti,” ujar Dwi.
Dalam situasi tersebut, rekapitulasi dari wajib pajak kemungkinan hanya diperlukan untuk pengecekan. “Sepanjang datanya sudah masuk ke kami dari para pemberi kerja, itu akan ada,” imbuh Dwi.
Sebagai informasi, merujuk pada laporan terbaru Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) bertajuk Tax Administration 2023, sekitar 87,9% dari total otoritas pajak yang disurvei telah menyediakan fitur SPT prepopulated untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi.
"Dalam bentuknya yang paling canggih, SPT telah terisi lengkap secara otomatis atas sebagian besar jenis penghasilan yang terutang PPh orang pribadi," tulis OECD dalam laporannya. Simak ‘OECD: Makin Banyak Otoritas Pajak yang Menerapkan SPT Prepopulated’. (kaw)