ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Oktober 2023 | 18:07 WIB
DJP Sebut Pengisian SPT oleh Wajib Pajak akan Makin Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) akan makin mudah ke depannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan penerapan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan turut berpengaruh pada skema prepopulated data terkait dengan SPT.

“Nantinya pengisiannya pun akan lebih dimudahkan karena data-data yang kita miliki di Direktorat Jenderal Pajak, misalnya data bukti potong, … itu sudah akan ada di SPT,” ujarnya dalam sebuah program bertajuk Reformasi Perpajakan & NIK sebagai NPWP, dikutip pada Selasa (3/10/2023).

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Dwi memberi contoh saat seorang karyawan perusahaan juga mendapatkan honor dari kegiatan lain, seperti menjadi pembawa acara atau moderator. Bukti potong pajak atas honor tersebut akan masuk ke dalam sistem sehingga hanya perlu dikonfirmasi oleh wajib pajak.

“Tinggal lihat, ‘Oh, ini benar data saya’. Kalau setuju tinggak klik send. Kalau tadi, ‘Oh, ini ada yangbelum dimuat’, bisa ditambahkan. Kalau, ‘Aduh, ini bukan punya saya’, bisa juga dihapuskan. Semudah itu nanti,” ujar Dwi.

Dalam situasi tersebut, rekapitulasi dari wajib pajak kemungkinan hanya diperlukan untuk pengecekan. “Sepanjang datanya sudah masuk ke kami dari para pemberi kerja, itu akan ada,” imbuh Dwi.

Baca Juga:
Ingatkan WP Patuh Pajak, Anang Hermansyah Beberkan Segala Manfaatnya

Sebagai informasi, merujuk pada laporan terbaru Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) bertajuk Tax Administration 2023, sekitar 87,9% dari total otoritas pajak yang disurvei telah menyediakan fitur SPT prepopulated untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi.

"Dalam bentuknya yang paling canggih, SPT telah terisi lengkap secara otomatis atas sebagian besar jenis penghasilan yang terutang PPh orang pribadi," tulis OECD dalam laporannya. Simak ‘OECD: Makin Banyak Otoritas Pajak yang Menerapkan SPT Prepopulated’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:00 WIB KANWIL DJP BALI

Tak Setor PPN yang Dipungut, Pemilik CV Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran