LAPORAN OECD

OECD: Makin Banyak Otoritas Pajak yang Menerapkan SPT Prepopulated

Muhamad Wildan | Jumat, 29 September 2023 | 14:30 WIB
OECD: Makin Banyak Otoritas Pajak yang Menerapkan SPT Prepopulated

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis.

JAKARTA, DDTCNews - Fitur pengisian surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak orang pribadi secara prepopulated semakin banyak dimanfaatkan otoritas pajak guna mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban pelaporan SPT.

Merujuk pada laporan terbaru OECD bertajuk Tax Administration 2023, sekitar 87,9% dari total otoritas pajak yang disurvei telah menyediakan fitur SPT prepopulated guna mempermudah wajib pajak orang pribadi menunaikan kewajiban pengisian dan pelaporan pajak.

"Dalam bentuknya yang paling canggih, SPT telah terisi lengkap secara otomatis atas sebagian besar jenis penghasilan yang terutang PPh orang pribadi," tulis OECD dalam laporannya, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Dalam menyediakan SPT prepopulated, otoritas harus memiliki data yang cukup untuk mendukung implementasi fitur tersebut. Data-data yang dibutuhkan untuk mendukung SPT prepopulated antara lain data upah, pensiun, bunga, dividen, hingga capital gain.


Berdasarkan catatan OECD, sekitar 86% otoritas menggunakan data gaji guna mendukung SPT prepopulated. Lalu, sekitar 76% otoritas yang menyediakan SPT prepopulated mampu mengisikan data penghasilan pensiun secara otomatis dalam SPT wajib pajak.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Namun, pemanfaatan data penghasilan berupa bunga, dividen, dan capital gain guna mendukung fitur SPT prepopulated masih tergolong minim.

Selain itu, masih banyak otoritas yang belum bisa menyediakan fitur pengisian pengurang penghasilan bruto secara otomatis. Otoritas yang telah menyediakan SPT prepopulated atas biaya pengurang pajak seperti sumbangan, premi asuransi, iuran pensiun, dan biaya lainnya belum mencapai 50%.

Guna menambah jenis penghasilan yang dapat terisi otomatis, OECD menilai landasan hukum yang kuat diperlukan sehingga otoritas pajak bisa memperoleh data pihak ketiga dan menggunakan data tersebut untuk mendukung SPT prepopulated.

Baca Juga:
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Selain itu, otoritas juga perlu mengembangkan sistem electronic invoicing sehingga SPT prepopulated dapat diselenggarakan secara penuh. Tidak hanya untuk mendukung pengisian SPT wajib pajak orang pribadi, tetapi juga SPT wajib pajak badan dan SPT PPN.

Bila terus dikembangkan, fitur SPT prepopulated bahkan bisa digunakan untuk mencegah kesalahan penghitungan dan menekan ketidakpatuhan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN