Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis pernyataan resmi terkait dengan pemeriksaan pajak.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor SP-31/2023 pada hari ini, Selasa (19/9/2023). DJP menegaskan selalu bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan saat melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan.
“Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu,” tulis DJP dalam siaran pers tersebut.
Pemeriksaan, sambung DJP, dilakukan dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi). Pemeriksaan juga dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dengan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (compliance risk management/CRM).
Seperti diketahui, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh. Proses ini meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.
Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki. Simak ‘Apa Itu CRM?’.
“Sebelum dilakukan pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan untuk memberikan kesempatan agar wajib pajak melakukan pembetulan SPT (Surat Pemberitahuan) dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara,” imbuh DJP.
Mengutip informasi dari laman resmi DJP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.
Menurut tujuannya, pemeriksaan pajak secara umum terbagi menjadi 2. Pertama, pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan. Kedua, pemeriksaan untuk tujuan lain. Simak pula ‘Pemeriksaan Pajak Menurut Tujuannya, Ini Kata DJP’ dan ‘Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak, Ini Kata DJP’. (kaw)