KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut Pemeriksaan Pajak Tidak Didasarkan pada Alasan Subjektif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 September 2023 | 23:54 WIB
DJP Sebut Pemeriksaan Pajak Tidak Didasarkan pada Alasan Subjektif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis pernyataan resmi terkait dengan pemeriksaan pajak.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor SP-31/2023 pada hari ini, Selasa (19/9/2023). DJP menegaskan selalu bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan saat melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan.

“Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu,” tulis DJP dalam siaran pers tersebut.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Pemeriksaan, sambung DJP, dilakukan dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi). Pemeriksaan juga dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dengan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (compliance risk management/CRM).

Seperti diketahui, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh. Proses ini meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki. Simak ‘Apa Itu CRM?’.

Baca Juga:
Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

“Sebelum dilakukan pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan untuk memberikan kesempatan agar wajib pajak melakukan pembetulan SPT (Surat Pemberitahuan) dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara,” imbuh DJP.

Mengutip informasi dari laman resmi DJP, pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Menurut tujuannya, pemeriksaan pajak secara umum terbagi menjadi 2. Pertama, pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan. Kedua, pemeriksaan untuk tujuan lain. Simak pula ‘Pemeriksaan Pajak Menurut Tujuannya, Ini Kata DJP’ dan ‘Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak, Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

BERITA PILIHAN