Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam pemeriksaan pajak, wajib pajak memiliki hak dan kewajiban.
Mengutip informasi dari laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.
“Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain,” tulis DJP, dikutip pada Jumat (30/6/2023). Simak 'Pemeriksaan Pajak Menurut Tujuannya, Ini Kata DJP'.
Adapun hak wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak antara lain, pertama, meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan serta memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.
Wajib pajak juga berhak meminta pemeriksa pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan. Wajib pajak juga berhak meminta pemeriksa pajak memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.
Kedua, menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Ketiga, menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan.
Keempat, mengajukan permohonan quality assurance pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan. Keenam, mengisi kuesioner terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan.
Sementara itu, kewajiban wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak antara lain, pertama, memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan tepat waktu. Kedua, memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang menjadi dasar penghitungan penghasilan.
Ketiga, memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik. Keempat, memberikan kesempatan tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan yang menjadi tempat penyimpanan dokumen serta meminjamkannya.
Kelima, memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Bantuan itu seperti menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus.
Bantuan lainnya dapat berupa memberikan bantuan kepada tim pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak. Selain itu, ada bantuan menyediakan ruangan khusus dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat wajib pajak.
Keenam, meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh akuntan publik. Ketujuh, menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Kedelapan, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan. (kaw)