PER-19/PJ/2020

DJP Perbarui Juknis Pemberian NPWP Secara Jabatan

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 November 2020 | 18:45 WIB
DJP Perbarui Juknis Pemberian NPWP Secara Jabatan

Tampilan awal salinan PER-19/PJ/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperbarui aturan main penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan sehubungan dengan pemberian subsidi bunga/margin kepada pelaku usaha yang memanfaatkan program pemulihan ekonomi nasional.

Pembaruan petunjuk teknis tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2020. Dalam beleid tersebut, saluran informasi yang bisa diakses debitur terkait dengan NPWP yang diterbitkan secara jabatan diatur lebih jelas.

"Debitur dapat memperoleh informasi terkait dengan NPWP yang diterbitkan secara jabatan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," bunyi Pasal 4 ayat (4) PER-19/PJ/2020, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Bagi debitur yang ingin memperoleh informasi terkait dengan NPWP yang diterbitkan secara jabatan oleh otoritas terdapat dua saluran utama yang bisa diakses antara lain melalui contact center DJP dan melalui saluran tertentu lainnya.

Kemudian, kriteria debitur yang mendapatkan NPWP secara jabatan tidak berbeda dengan regulasi sebelumnya antara lain Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta Koperasi atau debitur lainnya dengan plafon kredit paling tinggi Rp10 miliar.

Lalu, memiliki baki kredit sampai dengan 29 Februari 2020; tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan memiliki kategori kinerja pembayaran angsuran lancar yang dihitung per 29 Februari 2020.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Pemberian NPWP secara jabatan terhadap debitur yang memenuhi kriteria itu dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi. Basis penelitian administrasi tersebut di antaranya berdasarkan data yang diperoleh DJP dari Ditjen Perbendaharaan.

Lalu, data debitur penerima subsidi bunga atau subsidi margin yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, menggunakan basis data atau informasi yang dimiliki oleh DJP untuk penelitian administrasi.

"Dirjen Pajak menyampaikan NPWP yang diterbitkan secara jabatan kepada DJPb untuk mendukung administrasi pemberian subsidi bunga/subsidi margin dalam program PEN," tulis Pasal 3 dalam Perdirjen Pajak No.PER-19/PJ/2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI