PMK 48/2020

DJP Matangkan Kriteria Pemungut PPN Produk Digital di PMSE

Redaksi DDTCNews
Senin, 18 Mei 2020 | 16.06 WIB
DJP Matangkan Kriteria Pemungut PPN Produk Digital di PMSE

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mematangkan detail kriteria tertentu dari pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kriteria tertentu yang akan digunakan otoritas pajak dalam menunjuk pemungut PPN atas penggunaan produk digital via PMSE tengah disusun.

"Kriterianya sedang dimatangkan. Ditunggu. Nanti akan diumumkan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, seperti dikutip pada Senin (18/5/2020).

Dalam pasal 4 PMK 48/2020 ditegaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha PMSE itu ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN PMSE adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Nilai transaksi dan jumlah traffic ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Adapun kewenangan penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE yang seharusnya dilakukan oleh Menteri Keuangan, sesuai PMK 48/2020, dilimpahkan ke Dirjen Pajak.

Dengan demikian, penunjukkan sebagai pemungut PPN PMSE ditetapkan oleh Dirjen Pajak.Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya.

Pemungut PPN PMSE diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan. Nomor identitas ini dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Adapun pelaku Usaha PMSE yang memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.

Seperti diketahui, melalui beleid tersebut pemerintah mengenakan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE. PPN tersebut nantinya dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk. Simak juga artikel ‘Resmi Dirilis! Ini PMK Pengenaan PPN Perdagangan Online atau PMSE’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.