Ilustrasi. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja online di salah satu situs belanja online di Depok, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Ditjen Pajak dalam waktu dekat bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis beleid yang menjabarkan tata cara pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang melewati perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020. Peraturan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Perpu 1/2020 yang mengamanatkan pengenaan PPN pada kegiatan PMSE.
“PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE,” demikian kutipan Pasal 2 ayat 1 PMK 48/2020.
PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean tersebut dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri. Adapun pelaku usaha PMSE adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
Pelaku usaha PMSE dapat berupa pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri, dan/ atau PPMSE dalam negeri. PPMSE sendiri adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
Pedagang/penyedia jasa luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean yang melakukan transaksi dengan pembeli barang di dalam daerah pabean melalui sistem elektronik.
PPN yang terutang dari transaksi antara pedagang/penyedia jasa luar negeri dengan pembeli barang atau penerima jasa secara langsung akan dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang/penyedia jasa luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Namun, apabila pedagang/penyedia jasa luar negeri melakukan transaksi melalui PPMSE luar negeri ataupun dalam negeri maka PPN dapat dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang/penyedia jasa luar negeri serta PPMSE luar/dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Sementara itu, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean yang tidak dapat dipungut oleh pelaku usaha PMSE tetap terutang PPN. PPN tersebut dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sendiri oleh pembeli barang dan/ atau penerima jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Undang-Undang PPN. (kaw)