PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Kirim Imbauan PPS Lengkap dengan Data Harta WP, Begini Maksudnya

Dian Kurniati | Rabu, 30 Maret 2022 | 11:03 WIB
DJP Kirim Imbauan PPS Lengkap dengan Data Harta WP, Begini Maksudnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengirimkan imbauan agar wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) secara massal melalui email pada bulan ini.

Laporan APBN Kita edisi Maret 2022 menyebut email imbauan tersebut berbeda jika dibandingkan dengan yang disebar pada Januari 2022. Perbedaannya, email imbauan kali ini dilengkapi dengan data-data harta wajib pajak yang dimiliki dan dihimpun oleh DJP.

"Dengan surel itu, DJP ingin menginformasikan kepada wajib pajak tujuan surel bahwa ada harta-harta yang dimiliki oleh wajib pajak namun belum dilaporkan," bunyi laporan tersebut, dikutip Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Laporan itu menjelaskan DJP telah menghimpun data harta yang dimiliki wajib pajak tetapi belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) PPh atau belum diikutkan dalam program pengampunan pajak pada 2016-2017. Harta-harta itulah yang kemudian dapat wajib pajak ungkapkan dalam PPS.

Pemerintah menyelenggarakan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Menurut laporan APBN Kita, PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

"Data-data yang ada dalam surat imbauan tersebut semata-mata diterbitkan untuk membantu wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sekaligus membantu wajib pajak untuk mengungkapkannya secara sukarela," bunyi laporan tersebut.

Selain mengirimkan email, masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP) juga bakal mengirimkan surat imbauan berdasarkan data kepada wajib pajak yang diadministrasikannya. Hal itu dimaksudkan agar wajib pajak terinformasikan secara jelas mengenai PPS dan mengikuti program tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Satyo 01 April 2022 | 15:42 WIB

Data DJP nggak akurat, Data yg dikirm DJP dan Laporan yg diberikan wajib pajak (Laporan Pajak) lebih lengkap laporan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati