KEBIJAKAN PAJAK

DJP Gencar Lakukan Penagihan Selama Pandemi, 3 Kelompok Ini Prioritas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 November 2021 | 09:00 WIB
DJP Gencar Lakukan Penagihan Selama Pandemi, 3 Kelompok Ini Prioritas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan 3 kriteria dalam melakukan penagihan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Prioritas penagihan yang pertama ditinjau berdasarkan kinerja usaha wajib pajak. Pelaku usaha yang tidak terdampak negatif pandemi Covid-19 menjadi prioritas penagihan. Kelompok wajib pajak ini tetap mencatat kinerja positif sepanjang tahun lalu.

"Prioritas tindakan penagihan di antaranya dilakukan terhadap wajib pajak dengan kriteria bergerak di sektor usaha yang masih berjalan dengan baik dan tidak terdampak pandemi Covid-19," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Kedua, ditinjau berdasarkan jatuh tempo kedaluwarsa penagihan. Surat ketetapan pajak dengan kedaluwarsa penagihan kurang dari 6 bulan masuk kategori prioritas dilakukan penagihan pajak.

Ketiga, tindakan penagihan dengan memperhitungkan kemampuan bayar wajib pajak. Dengan demikian, tindakan penagihan berujung pada pencairan piutang.

"[Prioritas tindakan penagihan kepada wajib pajak] mempunyai kemampuan ekonomis untuk membayar utang pajak berdasarkan hasil penelitian KPP/Kanwil," terang DJP.

Seperti diketahui, pencairan piutang pajak melalui tindakan penagihan sepanjang tahun lalu mencapai Rp16,09 triliun. Sebagian besar pencairan piutang pajak berasal dari tindakan DJP berupa penerbitan surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melakukan penyitaan (SPMP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Selasa, 05 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Ungkap Progres Pengembangan Lab Forensik Digital di Unit Vertikal

Senin, 26 Februari 2024 | 09:45 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

Kemplang Pajak, Terdakwa Dijatuhi Vonis Denda Rp 16 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi