JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk mendukung kegiatan riset melalui penyediaan data mikro.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan data mikro diperlukan agar riset-riset mengenai perpajakan tidak hanya berkutat pada aspek makro semata.
"Kami akan membuka akses terhadap data mikro tertentu bagi peneliti dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan keamanan data. Saya yakin ini memungkinkan penelitian perpajakan bisa melangkah lebih jauh melampaui aspek makro," katanya, Rabu (16/9/2026).
Saat menghadiri International Tax Conference 2026, Bio menuturkan bahwa data mikro tertentu bisa disediakan dalam rangka mendukung penelitian perpajakan sepanjang tidak memuat identitas wajib pajak.
Dengan data mikro yang memadai, lanjutnya, peneliti bisa melakukan analisis yang lebih terperinci serta mengembangkan simulasi yang memberikan pemahaman atas beragam skenario.
"Para peneliti dapat melakukan analisis yang lebih terperinci serta mengembangkan simulasi untuk lebih memahami potensi dampak dari berbagai skenario, kebijakan, dan administrasi," ujar Bimo.
Bimo mengamini setiap riset belum tentu bisa diimplementasikan sepenuhnya dalam kebijakan. Namun, riset tetaplah dibutuhkan untuk mendukung upaya identifikasi masalah dan memperluas opsi kebijakan yang bisa ditempuh.
"Mengimplementasikan penelitian menjadi kebijakan memerlukan pertimbangan hukum, fiskal, dan administrasi yang melampaui cakupan satu makalah saja. Namun, justru di situlah peran penting penelitian. Penelitian membantu kita mengidentifikasi masalah, mempertanyakan asumsi dasar, dan memperluas ragam opsi yang bisa dipertimbangkan oleh para pembuat kebijakan," ujar Bimo. (rig)
