EKONOMI DIGITAL

DJP: Belum Ada Perumusan Teknis PPh dan PTE Perusahaan Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juli 2020 | 11:47 WIB
DJP: Belum Ada Perumusan Teknis PPh dan PTE Perusahaan Digital

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan belum akan melakukan pembahasan aturan teknis atas pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE) untuk perusahaan digital sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pada tahap awal pemajakan atas ekonomi digital, pemerintah baru masuk pada implementasi PPN pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Adapun pengenaan PPh dan PTE untuk perusahaan digital lintas yurisdiksi baru sebatas diperkenalkan dalam UU No.2 Tahun 2020. Simak artikel ‘Ketentuan PPN PMSE Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Penegasan dari DJP’.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

“Untuk pajak transaksi elektronik kita belum sampai kepada perumusan teknis, walaupun sudah muncul dalam UU,” katanya dalam Market Review IDX Channel, Kamis (2/7/2020).

Pemerintah, sambungnya, tidak terburu-buru menyusun panduan tata cara pemungutan PPh dan PTE. Salah satu alasan otoritas fiskal belum bergerak untuk membuat aturan teknis adalah masih dibahasnya masalah pembagian hak pemajakan atas penghasilan perusahaan digital dalam forum internasional.

Menurutnya, pemerintah konsisten untuk mendukung terciptanya konsensus global untuk pemajakan ekonomi digital. Pengenaan pajak langsung untuk ekonomi digital, lanjut Hestu, idealnya harus dicapai melalui kesepakatan internasional untuk menjamin terciptanya solusi dalam jangka panjang.

Baca Juga:
Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Oleh karena itu, pemerintah baru sebatas memperkenalkan PPh, PTE, dan konsep significant economic present. Pemerintah belum masuk pada pembahasan teknis terkait tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan pajak yang menjadi inti dalam aturan turunan dari UU No.2 Tahun 2020.

Selain faktor komitmen internasional terkait PPh dan PTE, pemerintah juga terus memantau perkembangan investigasi yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) terkait penerapan pajak digital di 10 negara termasuk Indonesia.

Investigasi yang akan dilakukan USTR, sambungnya, menyasar penerapan PPh dan pajak transaksi digital atau digital service tax (DST) atas perusahaan digital asal Negeri Paman Sam.

"Terkait investigasi USTR kita terus pantau dan mitigasi karena yang menjadi concern utama adalah penerapan digital service tax. Pada aspek itu kita belum bicara sampai di sana dengan membahas PP [peraturan pemerintah] untuk pajak transaksi elektronik," imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juli 2020 | 13:45 WIB

terlalu lama.. kenapa... tiru saza dari Negara2 yang sudh majakin.. jelas kok belum usang tuh KUP dan Ktt yang lain bisa diterapkan... namun harus ada pembenahan internal..baik sarana prasarana , IT dan SDM... Jgn lupa sosialisasikan... mau kmn cari duit? kan sdh didepan mata

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?