KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Klaim Fasilitas Kepabeanan Bantu Industri Pulih Lebih Cepat

Dian Kurniati | Jumat, 27 Januari 2023 | 10:00 WIB
DJBC Klaim Fasilitas Kepabeanan Bantu Industri Pulih Lebih Cepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim pemberian berbagai fasilitas kepabeanan ketika pandemi Covid-19 ternyata mampu menopang stabilisasi sektor perdagangan dan industri

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan DJBC bersama Unit Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) UGM melakukan penelitian untuk mengukur efisiensi, efektivitas, dan dampak ekonomi pemberian fasilitas tersebut pada 2021.

"Berbagai fasilitas ini adalah upaya kami dalam menjaga kondisi kinerja perusahaan agar tercapai efektivitas dan efisiensi," katanya, dikutip pada Jumat (26/1/2023).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Hatta menuturkan sektor industri dan perdagangan telah menunjukkan pemulihan sejalan dengan pandemi Covid-19 yang makin terkendali. Menurutnya, pemulihan sektor industri dan perdagangan juga tidak lepas dari peran DJBC sebagai trade facilitators dan industrial assistance.

Dia menjelaskan DJBC selama pandemi Covid-19 tetap memberikan berbagai fasilitas kepabeanan antara lain kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), gudang berikat (GB), dan pusat logistik berikat (PLB).

Survei DJBC dan P2EB UGM menunjukkan persentase perusahaan KB, KITE, dan KITE IKM yang mengalami kondisi stabil secara berurutan, yaitu sebesar 48%, 48%, dan 52%.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Kemudian, perusahaan yang melaporkan kondisinya lebih baik pascapandemi sebanyak 44% pada KB, sebesar 41% pada KITE, dan 39% pada KITE IKM.

Survei juga menunjukkan terjadi peningkatan persentase tenaga kerja lokal (TKL) terlatih pada perusahaan KB sebesar 1%, sedangkan pada perusahaan KITE naik 3%.

Penelitian juga dilaksanakan terhadap penerima fasilitas PLB dan GB. Hasilnya, perusahaan penerima fasilitas GB dan PLB memiliki kemampuan pemulihan mencapai 5 kali lipat lebih cepat dibandingkan dengan perusahaan yang tidak mendapatkan fasilitas.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Selain itu, fasilitas fiskal yang diberikan juga berpengaruh terhadap penambahan tenaga kerja pada perusahaan GB sebesar 8% dan 11% pada perusahaan PLB, tercapainya efisiensi waktu dan biaya, serta menaikkan setoran PPh badan senilai Rp1,82 triliun dari perusahaan GB dan Rp2 miliar pada perusahaan PLB.

"Hasil penelitian tersebut menjadi indikator keberhasilan dan efektivitas fasilitas KITE, KB, GB, dan PLB yang diberikan Bea Cukai dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional" ujar Hatta.

Ke depan, dia juga berharap pemberian fasilitas kepabeanan dapat terus berkontribusi positif dalam mendukung perkembangan sektor perdagangan dan industri nasional, termasuk saat dihadapkan pada tantangan ekonomi global. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara