KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJBC Evaluasi Berkala Jenis Alkes yang Dapat Insentif Fiskal

Dian Kurniati | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:30 WIB
DJBC Evaluasi Berkala Jenis Alkes yang Dapat Insentif Fiskal

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah mengevaluasi pemberian insentif fiskal atas barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan evaluasi dilakukan berkala untuk menentukan barang yang masih dibutuhkan untuk menangani pandemi Covid-19. Jika tidak lagi dibutuhkan, barang tersebut akan dikeluarkan dari daftar penerima fasilitas.

"Alkes ini secara periodik dilakukan evaluasi dengan kemenkes, BPOM, BNPB, yang trennya sekarang Covid dengan B4-5 ini kebutuhan atas obat dan oksigen tidak melonjak," katanya, dikutip pada Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Untung menuturkan pemerintah memberikan insentif fiskal untuk memastikan ketersediaan berbagai obat dan alat kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Fasilitas fiskal di bidang kesehatan tetap akan diberikan, meski mulai dipangkas secara bertahap.

Pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan dan cukai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 yang diatur dalam PMK 92/2021. Beleid itu mengatur pemberian insentif perpajakan pada 5 kelompok barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi.

Kelompok barang tersebut meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Terdapat 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan atas impor barang tersebut, meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Untung menjelaskan pemerintah akan terus mengamati perkembangan Covid-19 dan alat kesehatan yang diperlukan untuk diperlukan untuk mengatasinya. Apabila belum tercukupi oleh industri dalam negeri dan diperlukan impor, fasilitas fiskal tetap dapat diberikan.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Meski mengevaluasi fasilitas untuk alat kesehatan, ia menyebut pemerintah akan tetap mewaspadai dinamika Covid-19 ke depan

"Kalau melihat evaluasi sampai akhir tahun ini nanti variannya apakah bertambah atau tidak, tapi harapannya tidak. Kalau tidak membutuhkan dan suplai dalam negeri cukup, ini kan ada [evaluasi bersama] Direktorat Alkes di Kemenkes dan BNPB," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Bruto Tumbuh 0,64 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja