EFEK VIRUS CORONA

Ditjen Pajak Perpanjang Masa Work from Home?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 16:21 WIB
Ditjen Pajak Perpanjang Masa Work from Home?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak (DJP) akan menyesuaikan ketentuan masa bekerja dari rumah bagi para pegawainya. Hal ini berpotensi memberikan perubahan pula pada masa penghentian sementara pelayanan langsung (tatap muka).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas akan melakukan penyesuaian kebijakan dengan dua surat edaran baru dari Kementerian PANRB yaitu terkait perpanjangan masa bekerja dari rumah dan larangan berpergian ke luar daerah atau mudik bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kita akan menyesuaikan dengan hal tersebut,” katanya Selasa (31/3/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sebagai informasi, melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 34/2020, masa pelaksanaan kerja dari rumah (work frome home/WFH) diperpanjang hingga 21 April 2020. Nantinya, perpanjangan waktu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya, melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 36/2020, pemerintah melarang ASN bepergian ke luar daerah dan/atau mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Pasalnya, masa tanggap darurat akibat virus Corona sudah ditetapkan hingga 29 Mei 2020. Simak artikel ‘Pengumuman! Pemerintah Larang ASN Mudik Lebaran’.

Yoga menuturkan masa perpanjangan kegiatan WFH dan pembatasan pertemuan langsung (tatap muka) dengan wajib pajak di kantor belum diketok. Hingga hari ini, pelaksanaan WFH pegawai DJP dan penghentian sementara layanan tatap muka masih akan berlaku hingga 5 April 2020. Baca artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

“Belum diputuskan sampai kapan penerapan work from home ini,” imbuh Yoga.

Seperti diketahui, bersamaan dengan penghentian sementara pelayanan tatap muka dengan wajib pajak hingga 5 April 2020, DJP juga memperpanjang batas akhir pembayaran pajak dan penyampaian SPT tahunan orang pribadi menjadi 30 April 2020. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Rilis Beleid Kebijakan Perpajakan Terkait Efek COVID-19’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT