KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengumuman! Pemerintah Larang ASN Mudik Lebaran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 10:11 WIB
Pengumuman! Pemerintah Larang ASN Mudik Lebaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah terus membatasi pergerakan masyarakat pada masa tanggap darurat bencana non-alam virus corona atau Covid-19 ini dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini.

Instruksi itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran Menteri No.36/2020 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik bagi ASN guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19 dipandang perlu untuk menerbitkan SE menteri PAN RB yang berkaitan dengan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN,” tulis SE No.36/2020 dikutip Senin (31/3/2020).

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Setiap ASN dan keluarga, sebut Tjahjo, untuk tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masih berlakunya masa tanggap darurat akibat virus Corona hingga 29 Mei 2020.

Aturan pembatasan ini berlaku untuk seluruh ASN baik di level pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Selain itu, surat edaran itu juga mengatur empat hal yang harus dipatuhi oleh setiap ASN dan keluarga.

Pertama, tidak bepergian ke luar daerah atau melakukan mudik dalam rangka Idul Fitri 1441 H. Kedua, menjaga jarak aman komunikasi antar individu atau social distancing.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal. Keempat, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Dalam rangka menegakan disiplin pegawai ini, Tjahjo meminta para pejabat pembina kepegawaian setiap K/L dan Pemda untuk bertindak aktif. Hal ini untuk memastikan setiap ASN tidak bepergian ke luar daerah atau mudik.

“Pembatasan kegiatan bepergian dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai,” jelas Tjahjo dalam surat edaran itu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024