JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026 menambahkan alasan pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah.
Sesuai dengan ketentuan, keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan keputusan. Hal ini berarti penetapan PKP Berisiko Rendah akan terus berlaku sepanjang tidak dicabut.
“Keputusan penetapan PKP berisiko rendah…mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan keputusan penetapan PKP berisiko rendah oleh dirjen pajak,” bunyi pasal 15 ayat (1), dikutip pada Minggu (10/5/2026).
Merujuk Pasal 15 ayat (2) PMK 28/2026, kini ada 4 alasan pencabutan penetapan PKP Berisiko Rendah. Pertama, PKP terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dalam 12 bulan terakhir. Hal ini merupakan alasan yang baru ditambahkan dalam PMK 28/2026.
Dengan demikian, surat keputusan penetapan sebagai PKP Berisiko Rendah kini bisa dicabut apabila PKP terlambat menyampaikan SPT Masa PPN. Kedua, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ketiga, dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Keempat, tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP Berisiko Rendah. Misal, PKP tidak lagi menyandang status sebagai Authorized Economic Operator (AEO). Simak Berhak Ajukan Restitusi Dipercepat, Ini Ketentuan PKP Berisiko Rendah
Apabila PKP Berisiko Rendah memenuhi salah satu dari keempat alasan tersebut maka dirjen pajak akan menerbitkan keputusan pencabutan. Keputusan pencabutan penetapan PKP Berisiko Rendah tersebut juga akan diberitahukan kepada PKP yang bersangkutan.
PKP yang telah diterbitkan keputusan pencabutan dapat mengajukan kembali permohonan penetapan. Permohonan penetapan kembali tersebut dapat diajukan secara elektronik melalui Coretax DJP. (rig)
