PMK 5/2022

Diskon PPnBM Hingga 100% untuk Mobil LCGC, Simak Pernyataan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Februari 2022 | 14:00 WIB
Diskon PPnBM Hingga 100% untuk Mobil LCGC, Simak Pernyataan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk mobil jenis low-cost green car (LCGC).

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan LCGC merupakan mobil dengan segmen harga paling tinggi Rp200 juta. Menurutnya, selain hemat energi, harga mobil LCGC juga terjangkau oleh masyarakat.

“Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya,” kata Febrio dalam keterangan resminya, Senin (8/2/2022).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.03/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Adapun besaran insentif PPnBM LCGC yang diberikan terbagi dalam 3 periode. Pertama, PPnBM DTP diberikan sebesar 100% pada kuartal I/2022.

Kedua, sebesar 66,66% pada kuartal II/2022. Ketiga, diskon yang diberikan pemerintah makin berkurang yakni 33,33% pada kuartal III/2022.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

“Sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1%, dan kuartal ketiga 2%,” ujar Febrio.

Febrio menambahkan, desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC sudah diatur lebih dulu melalui PP 74/2021. Beleid ini memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi gas rumah kaca (GRK) rendah. Kendaraan tipe LCGC yang menurut PP 74/2021, dikenakan PPnBM 3%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi