DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Minta WP Tak Khawatir Jika Dipindahkan ke KPP Madya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Februari 2020 | 19:01 WIB
Dirjen Pajak Minta WP Tak Khawatir Jika Dipindahkan ke KPP Madya

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mulai menyosialisasikan rencana penambahan 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya kepada ratusan pengusaha yang tergabung dalam Apindo, Kadin, dan Hipmi.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penambahan KPP Madya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan kepada wajib pajak (WP). Dia pun meminta pengusaha tidak khawatir jika dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya, bahkan sampai nekat mengurangi pendapatannya.

“Yang kami tawarkan, ayo kita bareng-bareng [berkontribusi dalam pajak]," katanya di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Penambahan jumlah KPP Madya akan berdampak pada pemindahan pelayanan sejumlah WP dari KPP Pratama ke KPP madya. Dengan kebijakan itu, Suryo memastikan pelayanan untuk WP di KPP Madya juga bisa lebih baik. Alasannya, jumlah WP yang diawasi di tiap KPP Madya tak akan terlalu banyak. Simak artikel 'Mau Tahu Cara Penetapan WP yang Masuk KPP Madya? Lihat di Sini'.

Mulai tahun ini, satu Kantor Wilayah (Kanwil) bisa memiliki dua KPP Madya sekaligus. Namun, penambahan KPP Madya tetap akan mempertimbangkan seberapa besar kegiatan ekonomi di satu wilayah.

Sementara itu, KPP Pratama akan dikelola dengan sistem kewilayahan. KPP Pratama memiliki tugas utama dalam hal ekstensifikasi atau menambah wajib pajak baru. Baca artikel ‘Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Dilebur ke Waskon, PMK Bakal Direvisi’.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

DJP, sambungnya, senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan yang baik melalui kemudahan administrasi bagi para pengusaha atau wajib pajak secara menyeluruh. Saat ini, DJP juga tengah mengoptimalkan penggunaan teknologi.

“Jadi termasuk bagaimana cara kita memberikan layanan semakin otomatis, semakin kurangi kontak petugas pajak dengan wajib pajak. Jadi, tidak perlu ke kantor [pajak], sampaikan SPT di rumah sambil menyeruput kopi,” katanya.

Terkait dengan SPT, Suryo kembali mengingatkan para pengusaha untuk melaporkan SPT sebelum tenggat waktu pada akhir Maret (untuk SPT WP OP) dan April (untuk SPT WP badan). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda