TATA KELOLA ORGANISASI

Mau Tahu Cara Penetapan WP yang Masuk KPP Madya? Lihat di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Januari 2020 | 11:43 WIB
Mau Tahu Cara Penetapan WP yang Masuk KPP Madya? Lihat di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berencana menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru pada tahun ini. Melalui penambahan jumlah KPP ini, DJP berharap efektivitas dan efisiensi proses bisnis yang ada di dalam internal otoritas dapat meningkat.

Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan daftar wajib pajak (WP) yang akan terdaftar di KPP Madya baru sepenuhnya menjadi wewenang Dirjen Pajak.

Hal ini sesuai dengan amanat pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Selain itu, kewenangan Dirjen Pajak untuk menetapkan WP yang terdaftar di KPP Madya juga termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.01/2017.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

“Pembagian sektor, penentuan kriteria, dan/ atau pemilihan wajib pajak yang diadministrasikan oleh KPP Madya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” demikian kutipan pasal 85 ayat (5) PMK tersebut.

Secara lebih terperinci, ketentuan yang digunakan sebagai acuan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan KPP dalam melakukan evaluasi dan penetapan WP yang terdaftar pada Kantor KPP Madya merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen pajak No.26/PJ/2014.

Beleid tersebut mengatur evaluasi WP yang terdaftar pada KPP Madya dilakukan terhadap seluruh WP secara serentak paling lama 5 tahun dan paling cepat 3 tahun sejak evaluasi sebelumnya. Selain itu, evaluasi juga dapat dilakukan jika Kepala Kanwil DJP memandang perlu.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Secara garis besar, prosedur evaluasi penetapan WP yang terdaftar pada KPP Madya terbagi menjadi 3 jenjang. Pertama, prosedur di tingkat KPP. Pada jenjang ini, account representative (AR) menyusun daftar peringkat WP badan terbesar yang terdaftar di wilayahnya.

Peringkat tersebut didasarkan pada pembobotan 80% rata-rata realisasi pembayaran pajak kotor selama 3 tahun terakhir. Selain itu, peringkat tersebut juga berdasarkan 20% rata-rata peredaran usaha yang tercantum di dalam SPT tahunan PPh badan selama 3 tahun terakhir.

Kemudian, daftar ini akan diserahkan, diteliti, dan disetujui secara bertahap oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi dan Kepala KPP. Selanjutnya, daftar tersebut dikirimkan kepada Kepala Kanwil.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Kedua, prosedur di tingkat Kanwil. Pada jenjang ini Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi akan menyusun kompilasi daftar peringkat WP dari seluruh KPP di wilayah kerjanya. Berdasarkan hasil kompilasi tersebut disusunlah daftar peringkat 100 WP terbesar yang akan didaftarkan di KPP Madya.

Setelah itu, Kepala Kanwil akan meneliti dan menyetujui daftar peringkat tersebut serta mengirimkannya pada Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. Namun, untuk menetapkan WP badan terbesar, Kanwil harus memperhatikan WP dengan jenis usaha musiman seperti jasa konstruksi, importir, dan lain-lain.

Ketiga, prosedur evaluasi di Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. Pada jenjang ini, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan akan menerima daftar usulan serta memberikan persetujuan atau penolakan atas daftar tersebut.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Selanjutnya, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan akan menetapkan dan membuat konsep Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Konsep keputusan inilah yang kemudian dikirimkan pada Dirjen Pajak untuk mendapat persetujuan.

Saat mulai terdaftar WP di KPP yang baru berlaku selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun dilakukannya evaluasi. Adapun merujuk pada beleid yang sama, KPP Madya didefinisikan sebagai KPP yang melayani WP badan besar tertentu dalam suatu Kanwil DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024