KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak: 4 Peraturan Turunan UU HPP Sudah Masuk Tahap Finalisasi

Dian Kurniati
Rabu, 27 Juli 2022 | 18.30 WIB
Dirjen Pajak: 4 Peraturan Turunan UU HPP Sudah Masuk Tahap Finalisasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (27/7/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah akan segera merilis 4 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Suryo mengatakan rancangan PP (RPP) tersebut sedang dalam proses finalisasi. Kemudian, RPP tersebut akan diundangkan dan dirilis kepada publik.

"Saat ini terus berproses dalam tahap finalisasi dan pengundangan 4 RPP," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (27/7/2022).

Suryo menyebut 4 RPP yang sedang difinalisasi itu terdiri atas 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh), 2 RPP tentang pajak pertambahan nilai (PPN), dan 1 RPP tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Sebelum diundangkan, RPP tersebut juga telah melewati tahapan harmonisasi. Pada proses ini, Kementerian Hukum dan HAM membahas RPP bersama dengan berbagai kementerian/lembaga terkait.

Menurut Suryo, penerbitan keempat RPP tersebut akan melengkapi aturan turunan UU HPP yang telah dirilis. Hingga saat ini, sudah ada 16 peraturan menteri keuangan (PMK) yang dirilis sebagai aturan pelaksana UU HPP.

Selain 4 RPP, ia menambahkan pemerintah juga sedang menyiapkan sekitar 20 PMK sebagai aturan teknisnya. "Kami melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebelum pengundangan dilakukan," ujarnya.

Tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP sebagai bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan.

Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Audina Pramesti
baru saja
Adanya peraturan turunan dapat meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak. Selain itu, peraturan turunan dapat lebih memberikan informasi dan prosedur yang rinci mengenai suatu kebijakan, sehingga dapat menciptakan interpretasi yang sama dan mengurangi potensi sengketa antara wajib pajak dan fiskus