KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak: 4 Peraturan Turunan UU HPP Sudah Masuk Tahap Finalisasi

Dian Kurniati | Rabu, 27 Juli 2022 | 18:30 WIB
Dirjen Pajak: 4 Peraturan Turunan UU HPP Sudah Masuk Tahap Finalisasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (27/7/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah akan segera merilis 4 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Suryo mengatakan rancangan PP (RPP) tersebut sedang dalam proses finalisasi. Kemudian, RPP tersebut akan diundangkan dan dirilis kepada publik.

"Saat ini terus berproses dalam tahap finalisasi dan pengundangan 4 RPP," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Suryo menyebut 4 RPP yang sedang difinalisasi itu terdiri atas 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh), 2 RPP tentang pajak pertambahan nilai (PPN), dan 1 RPP tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).

Sebelum diundangkan, RPP tersebut juga telah melewati tahapan harmonisasi. Pada proses ini, Kementerian Hukum dan HAM membahas RPP bersama dengan berbagai kementerian/lembaga terkait.

Menurut Suryo, penerbitan keempat RPP tersebut akan melengkapi aturan turunan UU HPP yang telah dirilis. Hingga saat ini, sudah ada 16 peraturan menteri keuangan (PMK) yang dirilis sebagai aturan pelaksana UU HPP.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Selain 4 RPP, ia menambahkan pemerintah juga sedang menyiapkan sekitar 20 PMK sebagai aturan teknisnya. "Kami melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebelum pengundangan dilakukan," ujarnya.

Tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP sebagai bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan.

Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 27 Juli 2022 | 21:29 WIB

Adanya peraturan turunan dapat meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak. Selain itu, peraturan turunan dapat lebih memberikan informasi dan prosedur yang rinci mengenai suatu kebijakan, sehingga dapat menciptakan interpretasi yang sama dan mengurangi potensi sengketa antara wajib pajak dan fiskus

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi