BERITA PAJAK HARI INI

Dengan CRM, DJP Bakal Punya Daftar Prioritas Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Oktober 2019 | 08:54 WIB
Dengan CRM, DJP Bakal Punya Daftar Prioritas Penagihan Pajak

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi compliance risk management (CRM) sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 masih menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (3/9/2019). Beberapa media lebih fokus menyoroti CRM dalam kegiatan penagihan pajak dengan surat paksa.

CRM Fungsi Penagihan menghasilkan Daftar Prioritas Tindakan dan Daftar Prioritas Pencairan yang akan digunakan kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mengoptimalisasi pencairan piutang pajak. Kedua daftar tersebut akan ditampilkan dalam sistem informasi yang dikembangkan Ditjen Pajak (DJP).

“Wajib Pajak (WP) dalam Daftar Prioritas Tindakan dan Daftar Prioritas Pencairan dipetakan sesuai tingkat risikonya ke dalam posisi risiko yang ditampilkan pada peta kepatuhan CRM Fungsi Penagihan,” demikian penggalan isi SE tersebut.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Peta kepatuhan CRM Fungsi Penagihan menggambarkan risiko kepatuhan WP dalam melakukan pembayaran piutang pajak yang disusun berdasarkan tingkat ketertagihan piutang pajak, keberadaan WP dan/atau penanggung pajak, serta kemampuan membayarnya.

Adapun risiko penagihan adalah hilangnya penerimaan pajak akibat tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran atas piutang pajak. Hal tersebut dikarenakan hilangnya kesempatan untuk menagih dan/atau mencairkan piutang pajak.

Prioritas penagihan yang disusun berdasarkan Daftar Prioritas Tindakan dan Daftar Prioritas Pencairan ditindaklanjuti sesuai urutan risiko masing-masing WP. Tindak lanjut bisa juga sesuai dengan kebijakan lain berdasarkan pertimbangan kepala KPP.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Sebelumnya, otoritas mengatakan CRM digunakan untuk memetakan WP berdasarkan derajat kepatuhan. Fungsi pengawasan hanya ditujukan untuk WP yang masuk kategori tidak patuh. Dengan penanganan ke WP yang tidak patuh diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti risiko membengkaknya proyeksi shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak pada tahun ini. Dengan kondisi tersebut, otoritas memilih untuk melebarkan defisit anggaran.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir
  • Langkah Strategis

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pertama, mengoptimalkan data pihak ketiga untuk menguji kepatuhan, terutama yang berasal dari pertukaran informasi, akses informasi perbankan, serta pertukaran data antarinstansi.

“Walau demikian, ini tentu juga akan sangat tergantung dari kesiapan teknologi informasi serta komitmen dan kemauan untuk memastikan kepatuhan, khususnya dari high net worth individuals,” kata Bawono.

Selain itu, ada beberapa aspek lain yang bisa dikerjakan oleh otoritas pajak. Aspek itu berupa penegakan ketentuan anti penghindaran pajak, kepastian kepatuhan dari pelaku di ekosistem digital, dan joint audit.

Baca Juga:
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO
  • Pelebaran Defisit Anggaran

Risiko membengkaknya shortfall penerimaan pajak pada tahun ini membuat pemerintah bersiap-siap melebarkan defisit anggaran dengan outlook 1,93% terhadap produk domestik bruto (PDB). Langkah ini ditempuh dalam dua langkah. Pertama, menerbitkan surat berharga negara (SBN) sesuai rencana awal.

Kedua, memperbesar pinjaman. Opsi penambahan pinjaman baru tetap terbuka karena berdasarkan laporan semester I APBN 2019, pemerintah telah menjajaki potensi pinjaman tunai. Pada tahun ini, pemerintah memiliki porsi pinjaman yang bisa dioptimalkan sekitar US$1 miliar hingga US$2 miliar.

  • Pengelolaan Utang

Bank Dunia memperingatkan risiko peningkatan beban utang luar negeri negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Kondisi itu dipengaruhi adanya perlambatan pertumbuhan penerimaan negara dari pajak dan nonpajak.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Berdasarkan laporan Bank Dunia, total utang luar negeri kelompok negara berkembang tumbuh 5,3% menjadi US$7,8 triliun pada 2018. Menanggapi peringatan tersebut, otoritas fiskal menegaskan gagal bayar utang tidak akan terjadi di Indonesia.

“Utang dikelola hati-hati, apalagi saat ini kondisi perekonomian global dan domestik cukup menantang,” ujar Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M