KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Restitusi Dipercepat, WP Perlu Lampirkan Fotokopi Buku Rekening

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Juni 2023 | 11:30 WIB
Dapat Restitusi Dipercepat, WP Perlu Lampirkan Fotokopi Buku Rekening

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta bakal diminta untuk menyampaikan rekening tujuan pencairan restitusi dipercepat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan wajib pajak orang pribadi perlu melampirkan dokumen berupa fotokopi lembar pertama buku rekening yang menjadi tujuan pencairan restitusi dipercepat.

"Dokumen berupa fotokopi lembar pertama buku rekening disampaikan wajib pajak menggunakan surat sebagaimana terlampir pada surat edaran ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar," katanya, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Setelah wajib pajak menyampaikan rekening tujuan pencairan restitusi dipercepat, DJP berkomitmen menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) paling lama dalam waktu 15 hari.

Seperti diketahui, seluruh wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT berstatus lebih bayar maksimal Rp100 juta berhak mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Melalui perdirjen tersebut, seluruh permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi baik berdasarkan Pasal 17B ataupun Pasal 17D UU KUP akan langsung ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17D UU KUP sepanjang lebih bayarnya maksimal Rp100 juta.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Hanya Diteliti, Tidak Diperiksa

Bila menggunakan prosedur Pasal 17D UU KUP, wajib pajak orang pribadi berhak memperoleh restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran tanpa perlu diperiksa sebagaimana yang berlaku dalam prosedur Pasal 17B UU KUP. Permohonan restitusi oleh wajib pajak orang pribadi nantinya hanya diteliti oleh DJP.

Jika di kemudian hari penerima restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak orang pribadi bersangkutan tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%.

Wajib pajak hanya akan dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15%.

Berdasarkan catatan DJP, terdapat 12.000 hingga 15.000 wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang akan memperoleh restitusi tanpa diperiksa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara