KEP-177/PJ/2021

Daftar WP yang Pindah ke KPP Pratama Juga Diubah, Ini Keputusannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Mei 2021 | 18:36 WIB
Daftar WP yang Pindah ke KPP Pratama Juga Diubah, Ini Keputusannya

Ilustrasi salah satu sudut layanan di KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengubah daftar wajib pajak yang pindah dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya ke KPP Pratama.

Perubahan daftar itu dimuat dalam KEP-177/PJ/2021 yang merupakan perubahan dari KEP-117/PJ/2021. Dalam keputusan baru dirjen pajak tersebut, otoritas mengubah beberapa Lampiran yang berisi daftar wajib pajak yang pindah dari KPP Madya ke KPP Pratama.

“Terdapat wajib pajak yang berdasarkan hasil evaluasi tidak lagi memenuhi kriteria untuk terdaftar pada KPP Madya, belum tercantum pada Lampiran KEP-117/PJ/2021,” demikian penggalan pertimbangan dalam KEP-177/PJ/2021, dikutip pada Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Salah satu contohnya adalah wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Madya Medan. Awalnya, jumlah wajib pajak yang dipindahkan ada 407. Dalam keputusan yang baru, jumlah wajib pajak bertambah menjadi 409.

Jumlah wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Madya Palembang juga bertambah dari 430 menjadi 432. Kemudian, jumlah wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Madya Jakarta Pusat juga bertambah dari 120 menjadi 125. Anda bisa melihat selengkapnya pada Lampiran KEP-177/PJ/2021.

Selain mengubah daftar wajib pajak, otoritas juga mengubah ketentuan pada Diktum Keempat yang berisi mengenai saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi wajib pajak tertentu. Semula, waktunya ditetapkan pada 3 Mei 2021. Kemudian, diubah menjadi 24 Mei 2021.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Perubahan tersebut sejalan dengan waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) yang diamanatkan dalam KEP-146/PJ/2021. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Jadwal Reorganisasi DJP Mundur’.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui KEP-176/PJ/2021, dirjen pajak juga mengubah daftar wajib pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Daftar WP yang Pindah ke KPP Madya Diubah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya