UU HKPD

Daerah Minta Sri Mulyani Implementasikan Aturan DBH & Retribusi Sawit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 18:15 WIB
Daerah Minta Sri Mulyani Implementasikan Aturan DBH & Retribusi Sawit

Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar segera mengimplementasikan aturan dana bagi hasil (DBH) sawit dan retribusi baru.

Musa menyebut kebijakan tersebut dapat mendorong penguatan fiskal di wilayah yang dia pimpin. Sumber pendapatan dari DBH juga diyakini bisa mendukung pembangunan di tengah pemulihan ekonomi.

“Kami mohon kepada menkeu kiranya kalau sudah ada pembahasan tentang pembagian hasil pajak kelapa sawit untuk wilayah daerah-daerah perkebunan yang punya kelapa sawit,” kata Musa dalam acara Sosialisasi UU HPP, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Sebagai informasi, UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), mengatur pemerintah pusat tetap memberikan DBH sumber daya alam kepada daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan penghasil, meski berada di provinsi yang berbeda.

Tidak hanya itu, UU HKPD yang telah disahkan oleh DPR pada akhir 2021 juga memberikan kuasa kepada pemerintah daerah untuk menagih retribusi sawit dari pengusaha sawit yang menanam sawit di daerahnya.

“Ekonomi Sumatra Utara sudah menunjukkan hampir normal kembali. Apalagi di sini wilayah terbesar kita banyak wilayah perkebunan kelapa sawit, perkebunan karet, dan lain-lain,” ujar Musa.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Sementara itu, Musa mengatakan saat ini harga komoditas sawit sedang dalam tren penguatan. Kondisi ini dinilai baik bagi penerimaan daerah, terlebih sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu penopang ekonomi di Sumatra Utara.

“Harga kelapa sawit saat ini jauh meningkat dibandingkan yang sebelumnya. Bahkan belum pernah setinggi ini,” kata Musa.

Di sisi lain, Musa menyampaikan sumber penerimaan baru tersebut dapat memperlancar tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi. Alasannya, tercatat lebih dari 30.000 kilometer jalanan di Sumatra Utara menjadi tanggung jawab pemprov.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Permasalahannya, lanjut Musa, banyak jalan di provinsi tersebut yang mudah rusak karena kerap dilewati oleh truk-truk besar pengangkut hasil perkebunan sawit.

“Mudah-mudahan ini (pajak atas kelapa sawit) tahun depan bisa terjadi. Mudah-mudahan bisa mendorong ekonomi daerah. Karena tanggung jawab provinsi adalah badan jalan yang merupakan juga urat nadi perekonomian,” kata Musa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI