JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung fatwa pajak berkeadilan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hidayat mendorong pemerintah untuk segera mengimplementasikan fatwa dimaksud, utamanya yang terkait dengan lembaga pendidikan nirlaba seperti pesantren.
"Banyak aspirasi saya terima dari berbagai pesantren bahwa mereka masih dipungut PBB, padahal pesantren adalah lembaga pendidikan dan sosial-keagamaan nirlaba yang justru membantu pemerintah melaksanakan kewajibannya konstitusionalnya yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya, dikutip pada Minggu (30/11/2025).
Hidayat mengaku telah menyampaikan usulan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna mengecualikan pesantren dari PBB.
Dalam Pasal 38 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah mengecualikan bumi dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, termasuk pesantren dari pengenaan PBB.
Tak hanya itu, Hidayat berpandangan harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan dan pendidikan seperti pesantren juga dikecualikan dari pengenaan PPh sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
"Semoga Ditjen Pesantren Kemenag segera terbentuk sehingga selain ada peningkatan dukungan anggaran bagi pesantren, juga ada advokasi serius dari pemerintah melalui Kemenag untuk mengatasi masalah yang memberatkan pesantren seperti masih dikenakannya PBB," ujar Hidayat.
Sebagai informasi, fatwa pajak berkeadilan yang ditetapkan MUI antara lain:
- Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PPh hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nisab zakat maal yaitu 85 gram emas
b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat)
c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas
d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan
e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah).
- Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar'i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan
- Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang.
- Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, tidak boleh dibebani pajak
- Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang
- Warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3
- Pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram
- Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.