JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengeksekusi 2 gagasan untuk mencegah kebiasaan pemda menumpuk uangnya di perbankan.
Pertama, Kementerian Keuangan akan merancang sistem penyaluran transfer ke daerah (TKD) yang lebih efektif. Menurutnya, dana TKD yang disalurkan ke tiap-tiap pemda harus dimaksimalkan untuk belanja daerah, dan bukan hanya disimpan di bank.
"Ke depan, pertama, kita akan buat sistem sedemikian rupa, sehingga mereka [pemda] yakin di awal tahun transfer dari pusat cepat," katanya, dikutip pada Jumat (28/11/2025).
Kedua, Kementerian Keuangan akan mempererat sinergi dengan melakukan diskusi kebijakan dengan pemda. Tidak hanya itu, pegawai Kementerian Keuangan juga akan ditugaskan memberikan edukasi atau pelatihan penganggaran kepada pemda.
Purbaya memandang pemda perlu dibekali wawasan mengenai tata cara melakukan penganggaran dan mengakselerasi belanja. Dengan begitu, sambungnya, pemda bisa melaksanakan belanja kebutuhan daerah secara lancar dan efektif.
"Komunikasi dan edukasi dengan daerah akan lebih ditingkatkan depannya. Harapannya, tahun-tahun ke depan belanjanya akan lebih tepat waktu. Tentunya [2 kebijakan tersebut] enggak bisa tahun ini," tuturnya.
Purbaya meyakini dua inovasi tersebut, yaitu mekanisme penyaluran baru dan penguatan koordinasi, bisa memperbaiki belanja pemda pada tahun-tahun berikutnya. Alhasil, dana pemda bisa dibelanjakan dengan leluasa, tidak hanya mengendap di perbankan.
"Sehingga nanti tahun 2026, enggak ada uang yang kebanyakan nganggur, dan di akhir tahun pun hampir bersih [pagu sudah dibelanjakan]. Kalau pun ada tertahan, jumlahnya pasti ada sedikit. Jadi, uang daerah akan lebih signifikan lagi dampaknya ke perekonomian," ujar Purbaya.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani menjelaskan Kemenkeu akan meninjau ulang kebijakan penyaluran dana TKD tahun fiskal 2026. Tujuannya, agar distribusi TKD dari pemerintah pusat ke daerah berjalan lebih efektif.
Secara teknis, lanjutnya, periode penyaluran TKD ke tiap pemda berbeda-beda tergantung pada jenisnya. Dia mencontohkan TKD berbentuk dana alokasi umum (DAU) biasanya ditransfer tiap bulan.
Sementara itu, dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK), dana desa disalurkan sesuai dengan bentuk kegiatan atau berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
"Pada 2026, kebijakan penyaluran dana TKD akan di-review kembali, agar dapat lebih efektif dan sejalan dengan jenis kegiatan dan pemanfaatan dari dana-dana TKD tersebut," jelas Askolani. (rig)
