PEMERIKSAAN PAJAK

Crazy Rich Pamer Harta di Medsos, DJP Bakal Lakukan Hal-Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Maret 2022 | 18:30 WIB
Crazy Rich Pamer Harta di Medsos, DJP Bakal Lakukan Hal-Hal Ini

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Denty Tresna dalam acara TaxLive DJP epidode: 39, Kamis (17/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Fenomena pamer harta oleh masyarakat yang mengaku crazy rich dalam beberapa tahun terakhir ini kerap terpampang di media sosial. Fenomena tersebut pun sempat mengambil perhatian Ditjen Pajak (DJP).

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Denty Tresna mengatakan fenomena pamer harta sesungguhnya menjadi kesempatan bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk memastikan kewajiban perpajakan para orang-orang kaya atau crazy rich.

"Kalau pamer harta itu hak setiap orang. Namun perlu diingat, mau pamer harta atau tidak, ada hak negara dalam setiap penghasilan warga negara, Tapi kalau SPT-nya tidak ada masalah, ya tidak apa-apa," katanya dalam acara TaxLive DJP epidode: 39, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Pada dasarnya, lanjut Denty, otoritas pajak melakukan pengawasan kepada setiap wajib pajak dengan memanfaatkan berbagai data dan informasi, baik yang berasal dari internal maupun eksternal, termasuk media sosial.

Menurutnya, hal pertama yang dilakukan DJP, ialah mencocokan antara harta yang dipamerkan dengan SPT Tahunan. Jika terdapat kejanggalan antara harta yang dipamerkan dan SPT Tahunan, DJP akan melakukan tindak lanjut.

Tindak lanjut tersebut, yaitu memberikan surat imbauan atau surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Dalam proses ini, DJP meminta penjelasan/klarifikasi kepada wajib pajak terkait atas harta yang tidak sesuai SPT Tahunan.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya apabila dinyatakan kurang bayar atas SP2DK. Namun demikian, jika belum selesai, otoritas pajak akan melanjutkannya ke proses pemeriksaan.

"Kalau ada indikasi pidana dilanjutkan ke penyelidikan. Jadi pajak adalah alat mendistribuksikan pendapatan dari yang mampu kepada yang kurang mampu," tutur Denty. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI