KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Covid-19 Terkendali, DJBC Ungkap Nasib Insentif Fiskal Vaksin & Alkes

Dian Kurniati | Senin, 31 Oktober 2022 | 13:00 WIB
Covid-19 Terkendali, DJBC Ungkap Nasib Insentif Fiskal Vaksin & Alkes

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga di Mal Qbig, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, (18/9/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus memberikan insentif fiskal atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan insentif fiskal diberikan untuk menjamin ketersediaan vaksin dan alat kesehatan yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19. Meski kasus Covid-19 menurun, insentif fiskal akan tetap diberikan sepanjang pandemi masih berstatus bencana nasional.

"Fasilitas untuk alkes masih diberikan berdasarkan PMK 34/2020 dan perubahan-perubahannya sampai dengan adanya penetapan mengenai berakhirnya status bencana nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional," katanya, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Ini Ingin Pemangkasan PPN Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Nirwala mengatakan Pemerintah menerbitkan PMK 34/2020 untuk mengatur pemberian fasilitas fiskal berupa kepabeanan dan cukai atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19. Insentif ini diberikan sejak 2020 karena pandemi menjadi ancaman yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material besar, serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Dia menjelaskan pada saat ini tengah diajukan RPMK perubahan keempat untuk penyesuaian kode HS daftar barang-barang yang diberikan fasilitas. Proses penyusunan RPMK tersebut mempertimbangan evaluasi bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Perindustrian.

Adapun untuk vaksin Covid-19, pemerintah memberikan insentif fiskal berdasarkan PMK 188/2020. Nirwala menyebut hingga saat ini juga belum terdapat rencana pencabutan PMK vaksin.

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

"Lain halnya ketika terdapat keputusan yang menyatakan bahwa Covid-19 bukan bencana nasional lagi, maka PMK tersebut dapat dipertimbangkan untuk dicabut," ujarnya.

Hingga Agustus 2022, pemerintah mencatat realisasi fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 senilai Rp1,05 triliun. Realisasi tersebut terus mengalami penurunan sejalan dengan tren impor vaksin dan alat kesehatan yang menyusut.

Pemerintah memberikan fasilitas fiskal untuk impor vaksin mencapai Rp831 miliar atas impor senilai Rp4,01 triliun. Vaksin yang diimpor itu sebanyak 53,48 juta dosis jadi.

Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas untuk impor alat kesehatan mencapai Rp217 miliar dengan nilai impor Rp1,02 triliun. Jenis barang yang banyak diimpor yakni oxygen concentrator, generator, dan ventilator.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN