PENGADILAN PAJAK

Contact Center Pengadilan Pajak Kini Dialihkan ke Kemenkeu Prime

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Contact Center Pengadilan Pajak Kini Dialihkan ke Kemenkeu Prime

Lobi depan Pengadilan Pajak di Jakarta. Kementerian Keuangan menggelar survei kepuasan pengguna layanan (SKPL) di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak yang akan dimulai pada Juni 2021. (Foto: Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Layanan pusat kontak (contact center) Sekretariat Pengadilan Pajak kini beralih ke kanal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Prime seiring dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 43/KMK.01/2021.

Sekretariat menyatakan telah melakukan integrasi pusat kontak pada kanal Kemenkeu Prime. Hal tersebut dilakukan seiring berlakunya KMK No.43/KMK.01/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Kontak Layanan Kementerian Keuangan.

"Saat ini, e-mail dan telepon SetPP sudah diintegrasikan ke Pusat Kontak Layanan Kemenkeu Prime," tulis sekretariat dalam TC Media Edisi 121, dikutip pada Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dengan integrasi itu, alamat e-mail [email protected] dan telepon (021) 29806333 sudah tidak digunakan untuk melayani pertanyaan-pertanyaan seputar persidangan yang merupakan proses bisnis utama di Pengadilan Pajak.

Pertanyaan seputar persidangan kini bisa melalui pusat kontak Kemenkeu Prime pada nomor 134. Masyarakat juga bisa bertanya melalui alamat e-mail pada [email protected] dan layanan Hubungi Kami di laman resmi Kemenkeu.

"Seluruh stakeholder dapat menghubungi kanal Kemenkeu PRIME yang telah disebutkan untuk mendapatkan informasi maupun bertanya terkait proses persidangan," sebut sekretariat.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Sekretariat menambahkan terdapat juga beberapa layanan inti yang masih tersedia secara langsung. Layanan tersebut antara lain loket tatap muka, penerimaan berkas, dan loket peninjauan kembali yang berkaitan erat dengan para pemangku kepentingan di pengadilan pajak.

"Layanan-layanan ini akan tetap ditangani langsung di SetPP. Pelayanan lain seperti administrasi izin kuasa hukum dan penerbitan surat keterangan sengketa pajak pun masih akan tetap dilayani di SetPP," jelas sekretariat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara