PENGADILAN PAJAK

Contact Center Pengadilan Pajak Kini Dialihkan ke Kemenkeu Prime

Redaksi DDTCNews
Jumat, 01 Oktober 2021 | 17.30 WIB
Contact Center Pengadilan Pajak Kini Dialihkan ke Kemenkeu Prime

Lobi depan Pengadilan Pajak di Jakarta. Kementerian Keuangan menggelar survei kepuasan pengguna layanan (SKPL) di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak yang akan dimulai pada Juni 2021. (Foto: Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Layanan pusat kontak (contact center) Sekretariat Pengadilan Pajak kini beralih ke kanal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Prime seiring dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 43/KMK.01/2021.

Sekretariat menyatakan telah melakukan integrasi pusat kontak pada kanal Kemenkeu Prime. Hal tersebut dilakukan seiring berlakunya KMK No.43/KMK.01/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Kontak Layanan Kementerian Keuangan.

"Saat ini, e-mail dan telepon SetPP sudah diintegrasikan ke Pusat Kontak Layanan Kemenkeu Prime," tulis sekretariat dalam TC Media Edisi 121, dikutip pada Jumat (1/10/2021).

Dengan integrasi itu, alamat e-mail [email protected] dan telepon (021) 29806333 sudah tidak digunakan untuk melayani pertanyaan-pertanyaan seputar persidangan yang merupakan proses bisnis utama di Pengadilan Pajak.

Pertanyaan seputar persidangan kini bisa melalui pusat kontak Kemenkeu Prime pada nomor 134. Masyarakat juga bisa bertanya melalui alamat e-mail pada [email protected] dan layanan Hubungi Kami di laman resmi Kemenkeu.

"Seluruh stakeholder dapat menghubungi kanal Kemenkeu PRIME yang telah disebutkan untuk mendapatkan informasi maupun bertanya terkait proses persidangan," sebut sekretariat.

Sekretariat menambahkan terdapat juga beberapa layanan inti yang masih tersedia secara langsung. Layanan tersebut antara lain loket tatap muka, penerimaan berkas, dan loket peninjauan kembali yang berkaitan erat dengan para pemangku kepentingan di pengadilan pajak.

"Layanan-layanan ini akan tetap ditangani langsung di SetPP. Pelayanan lain seperti administrasi izin kuasa hukum dan penerbitan surat keterangan sengketa pajak pun masih akan tetap dilayani di SetPP," jelas sekretariat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.