CHINA

China Berencana Pajaki Penggunaan Data Perusahaan Digital

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Desember 2021 | 11:30 WIB
China Berencana Pajaki Penggunaan Data Perusahaan Digital

Ilustrasi.

SHANGHAI, DDTCNews - China dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk mengenakan pajak data atas perusahaan-perusahaan digital.

Mantan Walikota Chongqing, Huang Qifan, mengatakan korporasi-korporasi digital seharusnya memberikan kontribusi lebih kepada masyarakat karena perusahaan digital telah mendapatkan banyak laba dari data informasi pribadi.

"Platform yang memiliki banyak data pribadi dan memperoleh penghasilan dari data tersebut seharusnya memberikan kontribusi sebesar 20% hingga 30% dari pendapatan mereka," ujar Huang, dikutip Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Menurut Huang, manfaat yang diperoleh dari data seharusnya dikembalikan kepada masyarakat secara umum, khususnya para individu yang memiliki tersebut dan bukan hanya stakeholder di perusahaan.

Sebagai catatan, Huang adalah tokoh berpengaruh di Partai Komunis China. Dia adalah orang yang berperan besar dalam mengembangkan financial district di Pudong, Shanghai, sebelum akhirnya menjadi Walikota Chongqing pada 2010.

Huang dikabarkan masih memiliki hubungan dekat dengan presiden Xi Jinping dan memberikan masukan kepada Xi mengenai kebijakan-kebijakan ekonomi.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Wacana yang dibuka oleh Huang pun berpotensi menambah daftar panjang berbagai kebijakan khusus yang diterapkan oleh China atas perusahaan digital pada beberapa bulan terakhir.

Baru-baru ini, China mencabut perlakuan pajak khusus atas perusahaan digital seperti Alibaba. Per September 2021, Alibaba melaporkan tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan bakal mencapai 20%, lebih tinggi ketimbang September tahun sebelumnya yang hanya sebesar 8%.

Tarif efektif yang harus dibayar Alibaba meningkat karena China sudah tidak mengategorikan Alibaba sebagai key software enterprises (KSE). Akibatnya, tarif pajak khusus sebesar 10% atas penghasilan yang diperoleh Alibaba resmi tak berlaku.

Sebelumnya, 2 raksasa digital China yakni Alibaba dan Tencent juga dituding telah melanggar ketentuan antimonopoli. Alibaba diwajibkan membayar denda hingga US$2,8 miliar akibat pelanggaran tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini