BEIJING, DDTCNews - Pemerintah China resmi memberlakukan UU PPN yang baru mulai 1 Januari 2026.
Parlemen China telah mengesahkan UU PPN tersebut sejak akhir 2024. Kemudian pada akhir 2025, Perdana Menteri Li Qiang juga telah menandatangani peraturan pelaksana UU PPN.
"Peraturan ini berlaku efektif pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan UU PPN," bunyi keterangan otoritas pajak China, dikutip pada Sabtu (3/1/2026).
China memberlakukan peraturan PPN yang baru untuk membantu mendorong persaingan yang adil serta mendukung pengembangan pasar yang terpadu. Aspek yang diatur ulang melalui UU PPN antara lain tentang tarif pajak, transaksi kena pajak, insentif pajak, dan administrasi pajak.
Kemudian dalam peraturan yang baru diterbitkan, termuat definisi yang lebih jelas tentang transaksi kena pajak berdasarkan UU PPN, yang menentukan ruang lingkup serta ketentuan yang berlaku untuk barang, jasa, aset tak berwujud, dan properti tak bergerak.
Peraturan ini juga menyempurnakan aturan tentang kebijakan preferensial, termasuk kelayakan untuk PPN tarif 0% atas barang ekspor tertentu, serta kondisi di mana penjualan jasa dan aset tak berwujud lintas batas dapat memenuhi syarat untuk tarif 0%.
Peraturan ini juga menjabarkan kriteria yang terperinci untuk barang-barang yang dikecualikan dari PPN, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dilansir globaltimes.cn, PPN merupakan kontributor penerimaan pajak terbesar di China. Jenis pajak ini berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa sehingga setiap kebijakannya berpengaruh langsung terhadap aktivitas ekonomi sehari-hari. (dik)
