
PERKEMBANGAN teknologi menjadi kunci kemajuan ekonomi suatu bangsa. Berdasarkan World Development Report (WDR) 2024 disebutkan bahwa tingkat kemajuan teknologi suatu negara sangat berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi negara tersebut.
Bagi negara berteknologi tinggi, Indonesia menjadi target potensial dalam mengenalkan sekaligus memasarkan produk-produk baru yang berbasis teknologi. Melalui teknologi, pergerakan transaksi ekonomi barang dan jasa berubah sangat signifikan dari konvensional menjadi digital.
Saat ini, perkembangan e-commerce melalui platform digital berupa market place dan retail daring tumbuh dengan pesat. Penggunaan platform ini sangat menjanjikan dalam melakukan transaksi ekonomi antara penjual dan pembeli. Produk barang dan jasa yang ditawarkan bervariasi mulai dari kebutuhan pokok sampai dengan produk yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.
Transaksi e-commerce telah membentuk ekosistem digital yang melibatkan para pihak mulai pembeli barang, penerima jasa, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, sampai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik dalam negeri maupun luar negeri. Tantangan terbesar yang dihadapi dari skema transaksi ini adalah literasi digital yang dimiliki oleh mereka terutama dalam mengenal dan memanfaatkan perangkat teknologi digital.
Menurut Ester Van Laar Et all, 2017, dalam penelitian yang berjudul The Relation Between 21st Century Skills and Digital Skills literasi digital didefinisikan sebagai kemampuan individu dalam memahami, menggunakan, dan berpartisipasi di dunia digital. Partisipasi ini dilakukan secara efektif, aman, dan etis, dengan tetap memperhatikan aspek budaya dan karakter dalam interaksi digital.
Sementara berdasarkan Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI), pengukuran literasi digital bersumber dari tiga aspek, yakni literasi digital dasar, keamanan digital, dan etika digital. Indeks literasi digital Indonesia pada 2025 mencapai 49,28. Capaian ini lebih kecil dibandingkan dengan indeks literasi digital pada 2023 dan 2024.
Meskipun nilai literasi digital masyarakat Indonesia belum menunjukkan angka yang diharapkan, namun Indonesia masih menjadi pasar ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan laporan Google, nilai ekonomi digital Indonesia pada 2025 mencapai nilai hampir 100 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.672 triliun.
Bahkan menurut laporan dari e-Conomy SEA, transaksi ekonomi digital Indonesia pada tahun yang sama semakin menggeliat. Hal ini didorong oleh penggunaan layanan keuangan digital, media digital, video commerce, dan Artificial intelligence (AI) yang makin meningkat.
Melihat perkembangan ekonomi digital Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai peran strategis dalam melakukan pengamanan penerimaan negara dengan membuat kebijakan perpajakan pada sektor ekonomi yang berbasis digital.
Tanggal 1 Juli 2020 menjadi momentum awal sekaligus tonggak sejarah bagi DJP atas pengenaan pajak transaksi ekonomi digital. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 (PMK 48/2020) menjadi payung hukum bagi pelaku usaha dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dari transaksi ekonomi digital.
Melalui PMK 48 ini, menteri keuangan menunjuk pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria tertentu sebagai pemungut PPN PMSE. Kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh pemungut PPN PMSE yaitu memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dan/atau barang kena pajak tidak berwujud (BKPTB) yang berasal dari luar negeri.
Pada 2022, bersamaan dengan penanganan Covid-19, terjadi pembatasan mobilitas masyarakat dalam melakukan transaksi barang dan jasa. DJP lantas menerbitkan PMK Nomor 58/PMK.03/2022 terkait dengan penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Instansi Pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Selain itu, pada 2022, DJP menerbitkan PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Kemudian, pada 2025, ketentuan ini dilakukan perubahan menjadi PMK 50/2025. Adapun pokok perubahan dikarenakan aset kripto yang semula sebagai komoditas berubah menjadi kelompok aset keuangan digital sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023.
Masih pada tahun yang sama, DJP menerbitkan PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelengaraan teknologi finansial (fintech).
Pada 2025 seiring dengan implementasi coretax system, DJP menyempurnakan beberapa kebijakan yang terkait dengan transaksi ekonomi digital. Tujuan dari penyempurnaan ini adalah untuk mengharmonisasi ketentuan perpajakan dengan proses bisnis dalam Coretax DJP, mencegah kebocoran penerimaan pajak yang berasal dari transaksi berbasis teknologi, dan memanfaatkan dinamisasi perkembangan bisnis modern yang ada.
Penyempurnaan ketentuan perpajakan atas transaksi ekonomi digital tersebut memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap penerimaan pajak. Berdasarkan sumber resmi dari laman www.pajak.go.id, sampai dengan akhir September 2025 tercatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp42,53 triliun.
Penerimaan pajak tersebut berasal dari pemungutan PPN PMSE senilai Rp32,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech Rp4,1 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain melalui SIPP senilai Rp3,78 triliun. Realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mendongkrak penerimaan pajak secara kumulatif.
Uraian di atas menunjukkan bahwa makin tinggi nilai transaksi ekonomi digital, peluang DJP untuk menjalankan fungsi regulerend dalam membuat kebijakan yang full support atas penerimaan pajak yang berasal dari transaksi digital makin efektif. Hal ini terbukti dari hasil kontribusi penerimaan pajak sektor ekonomi digital pada 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. (sap)
