SELEKSI HAKIM AGUNG

CHA TUN Pajak: Pengadilan Pajak Independen Meski di Bawah Kemenkeu

Muhamad Wildan
Rabu, 29 Juni 2022 | 11.39 WIB
CHA TUN Pajak: Pengadilan Pajak Independen Meski di Bawah Kemenkeu

Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Cerah Bangun, yang masih menjabat Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Cerah Bangun memandang Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang independen meski berkedudukan di bawah Kementerian Keuangan sekaligus Mahkamah Agung (MA).

Ketika menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Cerah mengatakan independensi Pengadilan Pajak diperkuat dengan adanya fakta bahwa mayoritas putusan Pengadilan Pajak lebih banyak memenangkan wajib pajak, bukan pemerintah. Ketika pemerintah mengajukan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) sering kali menguatkan putusan Pengadilan Pajak.

"Perspektif persoalan pajak di Pengadilan Pajak identik dengan perspektif hakim PK MA. Bisa disebutkan sebenarnya hakim pengadilan pajak independen dan tidak diintervensi pihak manapun dalam memutus sengketa," ujar Cerah di hadapan anggota Komisi III DPR, Rabu (29/6/2022).

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Cerah, pada tahun 2018 hingga 2021 Pengadilan Pajak secara rata-rata mampu memutus 10.739 perkara per tahun.

Secara rata-rata, hakim pengadilan pajak lebih sering memenangkan wajib pajak dalam suatu sengketa perpajakan. "Pemerintah selalu lebih banyak kalah, bahkan 70% rata-rata per tahun," ujar Cerah.

Ketika Ditjen Pajak (DJP) atau Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengajukan PK atas putusan Pengadilan Pajak, MA tercatat lebih banyak memenangkan wajib pajak.

Pada 2021, dari total 2.560 putusan PK dengan DJP sebagai pemohon tercatat hanya 3,95% atau 101 putusan PK yang memenangkan DJP. Dari total 214 putusan PK dengan DJBC selaku pemohon, hanya 16,36% atau 35 putusan PK yang memenangkan DJBC.

Selanjutnya, Cerah memandang independensi Pengadilan Pajak juga diperkuat dengan persepsi Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercermin dalam putusan MK Nomor 4/PUU-II/2004, 6/PUU-XIV/2016, dan 10/PUU-XVIII/2020.

"[Putusan] menyatakan bahwa MK dapat memahami open legal policy Pengadilan Pajak di bawah Kementerian Keuangan demi kepentingan APBN," ujar Cerah.

Untuk diketahui, Komisi III DPR telah menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test atas CHA dan calon hakim ad hoc tipikor sejak Senin (27/6/2022).

Dari 8 orang CHA yang mengikuti fit and proper test, 2 di antaranya adalah CHA TUN khusus pajak yakni Triyono Martanto selaku Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial serta Cerah Bangun selaku Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.