KONSULTAN PAJAK

Catat! Sekarang Izin dan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Online

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:15 WIB
Catat! Sekarang Izin dan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Harus Online

Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mewajibkan para konsultan pajak untuk mengajukan permohonan izin praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan izin praktik secara elektronik.

Penyampaian laporan tahunan konsultan pajak juga harus dilakukan secara elektronik. Menurut PPPK, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7A ayat (1) dan Pasal 25 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

"PPPK tidak lagi menerima berkas fisik permohonan izin konsultan pajak dan laporan tahunan, baik yang disampaikan melalui jasa kiriman maupun yang diantar langsung," tulis PPPK pada Pengumuman Nomor PENG-16/PPPK/2022, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Berkas permohonan izin dan laporan tahunan konsultan pajak harus disampaikan secara elektronik ke PPPK melalui email [email protected] dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan izin atau laporan tahunan yang lengkap dan benar melalui aplikasi SIKOP pada sikop.kemenkeu.go.id.

Lampiran laporan tahunan berupa daftar realisasi PPL dan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi yang masih berlaku dan tidak difasilitasi SIKOP harus disampaikan ke PPPK lewat email [email protected].

Bila konsultan pajak hendak berkonsultasi ke PPPK, konsultan pajak hanya membuka layanan konsultasi secara daring lewat Microsoft Teams. Konsultan pajak harus meminta perjanjian kepada PPPK lewat email [email protected] sebelum berkonsultasi.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

"Tuliskan subjek: Permintaan Layanan Konsultasi Secara Daring. Sertakan nama, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta topik layanan. Naratugas PPPK akan menghubungi pemohon lebih lanjut untuk penjadwalan konsultasi daring," tulis PPPK dalam pengumumannya.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan Pengumuman Nomor PENG-16/PPPK/2022, para konsultan pajak dapat menghubungi WhatsApp Center PPPK di 0811-9552-722. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak