Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

Ini Kewajiban Asosiasi Konsultan Pajak dalam PMK 55/2026

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 26 September 2026 | 10.00 WIB
Ini Kewajiban Asosiasi Konsultan Pajak dalam PMK 55/2026
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi asosiasi konsultan pajak. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

PMK 55/2026 di antaranya mewajibkan asosiasi konsultan pajak terdaftar pada Kementerian Keuangan. Untuk memperoleh status terdaftar, asosiasi harus mengajukan permohonan serta memenuhi sejumlah persyaratan.

"Untuk terdaftar pada Kementerian Keuangan..., asosiasi konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada menteri melalui direktur jenderal," bunyi Pasal 31 ayat (2) PMK 55/2026, dikutip pada Sabtu (26/9/2026).

Berdasarkan Pasal 31 ayat (3) PMK 55/2026, asosiasi yang mengajukan permohonan pendaftaran harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syarat tersebut di antaranya berbentuk badan hukum, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan memiliki NPWP.

Asosiasi juga harus memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), kode etik, standar praktik serta sistem informasi yang memuat data keanggotaan dan kepatuhan anggota. Simak Apa Itu Asosiasi Konsultan Pajak?

Salah satu kewajiban baru yang patut menjadi perhatian adalah penyelenggaraan ujian profesi konsultan pajak. Pasal 32 PMK 55/2026 mengharuskan asosiasi untuk menyelenggarakan ujian profesi dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak.

Ujian tersebut menjadi salah satu tahapan baru bagi orang yang ingin mengajukan izin konsultan pajak. Adapun peserta yang lulus ujian profesi akan memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak dari asosiasi.

PMK 55/2026 juga memberikan ketentuan transisi terkait ujian profesi. Adapun asosiasi konsultan pajak wajib menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak paling lambat 31 Desember 2026.

Selain menyelenggarakan ujian profesi, asosiasi juga wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan. Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) PMK 55/2026, laporan tersebut disampaikan secara elektronik paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Laporan tahunan tersebut minimal memuat:

  • hasil penyelenggaraan ujian profesi konsultan pajak;
  • hasil penyelenggaraan PPL;
  • daftar kegiatan selain penyelenggaraan ujian profesi konsultan pajak dan PPL;
  • daftar aduan atas indikasi pelanggaran kode etik dan/atau standar praktik yang dilakukan oleh anggota beserta tindak lanjutnya; dan
  • daftar anggota asosiasi konsultan pajak termasuk data tempat bekerja dan alamat terkini.

PMK 55/2026 juga mengatur konsekuensi apabila asosiasi tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Adapun asosiasi yang tidak menyampaikan laporan tahunan sesuai ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.