PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! SBN Khusus Peserta PPS Tetap Kena PPh atas Bunga Obligasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Februari 2022 | 14:30 WIB
Catat! SBN Khusus Peserta PPS Tetap Kena PPh atas Bunga Obligasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah segera menerbitkan surat berharga negara (SBN) khusus bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Perlu diingat, obligasi negara ini tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Luky Alfirman mengatakan pengenaan pajak bagi wajib pajak yang membeli SBN khusus tetap dikenakan PPh atas penghasilan, berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.

“Hal tersebut sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di mana dikenai PPh atas bunga obligasi yang bersifat final, sebesar 10%,” katanya dikutip pada Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Saat ini, pemerintah telah menyiapkan window untuk pengumpulan minat pembelian SBN khusus PPS mulai 17 Februari 2022 hingga 24 Februari 2022. Nanti, SBN ditawarkan melalui mekanisme private placement berbentuk bentuk rupiah dan dolar (AS).

Lebih lanjut, tenor SBN yang akan ditawarkan pemerintah, yaitu selama 6 tahun untuk surat utang negara (SUN) dalam mata uang rupiah. Lalu, tenor 20 tahun surat berharga syariah negara (SBSN) dengan mata uang rupiah. Adapun tenor 10 tahun untuk SUN denominasi dolar AS.

Sebagai informasi, skema SBN khusus tersebut dirancang pemerintah bagi peserta PPS. Untuk peserta kebijakan I PPS atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, tarif PPh final dipatok sebesar 6% apabila diinvestasikan ke SBN khusus.

Untuk peserta kebijakan II PPS atas deklarasi harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN, tarif PPh final yang diberikan sebesar 12%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan