PMK 106/2022

Catat! Pengajuan Pengecualian Bea Keluar Kini Lewat Sistem Komputer

Dian Kurniati | Jumat, 08 Juli 2022 | 17:00 WIB
Catat! Pengajuan Pengecualian Bea Keluar Kini Lewat Sistem Komputer

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai pemungutan bea keluar mulai 22 Juli 2022.

PMK 106/2022 salah satunya mengatur ulang ketentuan barang ekspor yang dapat dikecualikan dari pengenaan bea keluar apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan. Selain itu, beleid tersebut juga mengatur permohonan pengecualian bea keluar diajukan melalui sistem komputer pelayanan (SKP).

"Untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor ... eksportir harus mengajukan permohonan melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean," bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 106/2022, dikutip pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Pasal 2 PMK 106/2022 menyebut barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Namun, barang ekspor yang telah ditetapkan untuk dikenakan bea keluar tersebut dapat dikecualikan dari pengenaan bea keluar apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut yakni barang ekspor tersebut merupakan barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam; barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; atau barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.

Kemudian, bea keluar juga dapat dikecualikan dari barang pindahan; barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, atau barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean ekspor dan/atau jumlah tertentu; barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; atau barang ekspor yang akan diimpor kembali.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Eksportir bisa mendapatkan pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor dengan mengajukan permohonan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) kepada Kepala Kantor Pabean. Di ketentuan yang lama, eksportir harus memberitahukannya secara tertulis.

Permohonan paling sedikit memuat data mengenai perincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pengecualian pengenaan bea keluar. Selain itu, permohonan juga dilampiri dengan dokumen berupa surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.

Misalnya, surat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk menjelaskan kepemilikan barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.

"Dalam hal SKP mengalami gangguan atau belum dapat diterapkan, permohonan ... disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean dengan tembusan disampaikan kepada direktur dan dilampiri dengan dokumen," bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP