Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan wajib pajak orang pribadi saat ini sudah bisa menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) melalui DJP Online.
DJP menyampaikan fitur pemberitahuan penggunaan NPPN tersedia pada menu Layanan submenu iKSWP. NPPN adalah pedoman yang digunakan untuk menentukan besaran penghasilan neto yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak.
"Bagi #KawanPajak yang hendak menggunakan NPPN, saat ini pemberitahuan penggunaan NPPN bisa dilakukan secara online dengan mengakses login melalui website pajak.go.id," cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, Kamis (27/5/2021).
NPPN dapat digunakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Sebelum menggunakan NPPN, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak.
"Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN ... wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2020.
Selain melalui DJP Online, wajib pajak juga dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN secara elektronik melalui contact center seperti Kring Pajak, e-mail ke [email protected], atau saluran tertentu lainnya.
"Silakan manfaatkan layanan online untuk pemberitahuan penggunaan NPPN ini, pertanyaan dan informasi lebih lanjut bisa menghubungi @kring_pajak atau email ke [email protected]," cuit DJP melalui media sosial. (rig)