PMK 58/2023

Catat! Automatic Blocking System Segera Diterapkan untuk Piutang Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 30 September 2023 | 13:00 WIB
Catat! Automatic Blocking System Segera Diterapkan untuk Piutang Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tengah berupaya memperluas penerapan automatic blocking system untuk meningkatkan penagihan piutang selain penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Rahayu Puspasari mengatakan automatic blocking system akan diterapkan pula untuk menyelesaikan piutang pajak pada Ditjen Pajak (DJP). Melalui sistem tersebut, lanjutnya, penagihan pajak bakal lebih optimal.

"Kami menjajaki dengan DJP untuk memblokir piutang pajak karena ini joint team maka kami terus expand terhadap sektor dan juga jenis yang bisa di-automatic blocking system-kan," katanya, dikutip pada 30/9/2023).

Baca Juga:
Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Rahayu mengatakan automatic blocking system dilaksanakan untuk meningkatkan penagihan piutang melalui pemblokiran pelayanan. Automatic blocking system tersebut dilaksanakan dengan melibatkan beberapa kementerian/lembaga (K/L).

Sejauh ini, automatic blocking system telah diterapkan untuk menagih piutang PNBP pada Kementerian LHK dan Kementerian ESDM. Menurutnya, penerapan sistem tersebut tergolong efektif menagih piutang PNBP sehingga bakal terus diperluas pada K/L pengelola PNBP lainnya.

PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023 juga telah membuka ruang bagi Kemenkeu menggunakan automatic blocking system untuk menyelesaikan piutang negara selain PNBP.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

"Perluasan automatic blocking system itu memang satu per satu karena pada gilirannya nanti yang masuk dalam daftar adalah sebagaimana yang diusulkan K/L," ujarnya.

Tidak hanya DJP, Rahayu menambahkan automatic blocking system dalam waktu dekat juga bakal dilaksanakan pada sistem layanan pertanahan di Kementerian ATR, serta layanan keimigrasian dan perizinan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham. Selain itu, automatic blocking system juga tengah dilakukan uji coba pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Rabu, 15 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penetapan WP Non-Efektif Tak Hapus Utang Pajak, Tetap Harus Dilunasi

BERITA PILIHAN