TIPS METERAI

Cara Daftar e-Meterai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Cara Daftar e-Meterai

BARU-baru ini, pemerintah resmi meluncurkan materai elektronik (e-materai). Dengan demikian, masyarakat kini sudah bisa melakukan pembelian e-materai untuk dibubuhkan pada dokumen elektronik miliknya.

Untuk melakukan pembelian dan membubuhkan e-meterai pada dokumen elektronik, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftarkan diri pada laman pos.e-meterai.co.id. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara untuk melakukan pendaftaran e-meterai.

Mula-mula, silakan kunjungi laman pos.e-meterai.co.i dan pilih menu Daftar. Selanjutnya, Anda akan melihat tiga pilihan pendaftaran yaitu personal, enterprise, atau wholesale. Silakan pilih sesuai dengan kebutuhan Anda.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Personal merupakan pendaftar yang menggunakan e-materai hanya untuk perseorangan. Enterprise bagi pendaftar untuk penggunaan layanan e-materai untuk internal perusahaan, sedangkan wholesale untuk pendaftar sebagai distributor.

Apabila pendaftar memilih personal maka akan muncul menu unggah KTP. Disyaratkan KTP pendaftar yang diunggah berukuran file maksimal 1 MB. Selanjutnya akan muncul isian biodata diri yang harus dilengkapi, yang terdiri dari NIK, e-mail, nama depan, nama belakang, password, nomor telepon, agama, tanggal lahir, alamat, pekerjaan, dan nomor NPWP.

Apabila pengguna belum memiliki NPWP, maka tersedia pilihan tombol Belum Memiliki NPWP dan melanjutkan pendaftaran. Jika sudah melengkapi isian tersebut klik Daftar dan akan muncul menu Registrasi Sukses.

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Hibah saat Pengajuan SKB PPh Final PHTB

Selanjutnya periksa e-mail yang telah dimasukan dalam isian pendaftaran untuk melakukan verifikasi pendaftaran. Nanti, akan ada e-mail masuk yang berisikan pesan “Selamat Anda berhasil melakukan pendaftaran. Silahkan melakukan verifikasi.”

Klik Verifikasi tersebut karena akan tersambung dengan link proses verifikasi akun. Apabila muncul notifikasi verifikasi berhasil, proses pendaftaran akun telah selesai dan bisa melakukan pembelian serta pembubuhan e-materai pada dokumen.

Apabila muncul notifikasi “Data tidak sesuai, harap masukan kembali e-mail Anda” maka pengguna diminta memasukan kembali alamat email yang sama dengan saat pengisian pendaftaran awal.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Selanjutnya periksa kembali e-mail yang masuk dan berisi pesan verifikasi seperti sebelumnya. Lalu klik Verifikasi hingga keluar notifikasi verifikasi berhasil.

Apabila sudah, Anda sudah dapat melakukan pembelian dan pembubuhan e-materai pada dokumen. Hal ini dengan log in terlebih dahulu dengan memasukan e-mail dan password yang sebelumnya telah dimasukan saat pendaftaran. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS